PADANG, HARIANHALUAN.ID — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang bersama koalisi masyarakat sipil menilai keberadaan tanah ulayat Sumbar pada hari ini, sudah semakin terancam dengan masifnya penerbitan izin investasi serta sejumlah kebijakan negara yang berpotensi makin meminggirkan masyarakat adat.
Direktur LBH Padang, Indira Suryani, memberikan sejumlah catatan penting terkait pembahasan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tanah Ulayat yang tengah dibahas DPRD Sumbar. “Hak masyarakat adat beserta tanah ulayat ini, sudahlah dirampas, tapi masih juga dituding sebagai penghambat investasi, “ujarnya kepada Haluan Kamis (22/6).
Padahal, kata Indira, sumber masalah utama, terletak pada keengganan pemerintah untuk mengakui serta mengakomodir keberadaan tanah ulayat. Akibatnya, konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan meletus dimana-mana. Di tengah fakta maraknya konflik agraria yang terjadi di berbagai daerah di Sumbar saat ini, Lanjut Indira, Ranperda Tanah Ulayat semestinya harus berorientasi terhadap pemulihan serta perlindungan tanah ulayat.
Namun sayangnya, dalam draft Ranperda itu, tanah ulayat justru malah diposisikan sebagai tanah cadangan. Padahal, realita di lapangan, banyak tanah ulayat yang digunakan maupun tidak digunakan. “Jadi, isi draft Ranperda yang tengah disusun itu, cenderung tidak mencerminkan realita yang sesungguhnya,” ucap Indira
Indira juga menyoroti isi draft Ranperda Tanah Ulayat yang menyebutkan bahwa pemanfaatan tanah ulayat bagi investasi, dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yakninya saham dan bagi hasil.
Poin isi draf ini, dinilai bermasalah dan justru kontradiktif dengan tujuan mulia penyusunan Ranperda yang semula bertujuan sebagai instrumen hukum perlindungan keberadaan tanah ulayat. “Jika memang tujuannya melindungi, harusnya jual beli saham tanah ulayat di pasar modal mesti dibatasi,” jelasnya.





