Ayo Baca Koran Harian Haluan

Edisi 1 Januari 1970
UTAMA

Direktur LBH Padang Indira Suryani : Pemerintah Enggan Mengakui Keberadaan Tanah Ulayat

2
×

Direktur LBH Padang Indira Suryani : Pemerintah Enggan Mengakui Keberadaan Tanah Ulayat

Sebarkan artikel ini
Direktur LBH Padang Indira Suryani

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang  bersama koalisi masyarakat sipil menilai keberadaan tanah ulayat  Sumbar pada hari ini, sudah semakin terancam dengan masifnya penerbitan izin investasi serta  sejumlah kebijakan negara yang berpotensi makin meminggirkan masyarakat adat.

Direktur LBH Padang, Indira Suryani, memberikan sejumlah catatan penting terkait  pembahasan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tanah Ulayat yang tengah dibahas  DPRD Sumbar. “Hak masyarakat adat beserta tanah ulayat ini, sudahlah dirampas, tapi masih juga dituding sebagai penghambat investasi, “ujarnya kepada Haluan Kamis (22/6).

Padahal, kata Indira, sumber masalah utama, terletak pada  keengganan pemerintah untuk mengakui serta mengakomodir  keberadaan tanah ulayat.  Akibatnya, konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan meletus dimana-mana. Di tengah  fakta maraknya konflik agraria yang terjadi di berbagai daerah di Sumbar  saat ini, Lanjut Indira, Ranperda Tanah Ulayat semestinya harus berorientasi terhadap pemulihan serta perlindungan tanah ulayat.

Baca Juga  Mencari Sosok Kadis DP3AP2KB Sumbar : Penanganan dan Rehabilitasi Korban Kejahatan Seksual Jadi PR Utama

Namun sayangnya, dalam draft Ranperda itu, tanah ulayat justru malah diposisikan sebagai tanah cadangan. Padahal, realita di lapangan, banyak tanah ulayat yang digunakan maupun tidak digunakan. “Jadi, isi draft Ranperda yang tengah disusun  itu, cenderung tidak mencerminkan  realita yang sesungguhnya,” ucap Indira

Indira juga menyoroti isi draft Ranperda Tanah Ulayat yang menyebutkan bahwa pemanfaatan tanah ulayat bagi investasi, dapat  dilakukan melalui dua mekanisme, yakninya saham dan bagi hasil.

Poin isi draf ini, dinilai bermasalah dan justru kontradiktif dengan tujuan mulia penyusunan Ranperda yang semula bertujuan sebagai instrumen hukum perlindungan keberadaan tanah ulayat.  “Jika memang tujuannya melindungi, harusnya jual beli saham tanah ulayat di pasar modal mesti dibatasi,” jelasnya.

Baca Juga  Rakor Basarnas Fokus Bahas Dampak Erupsi Gunung Marapi