Catatan lainnya, LBH Padang bersama koalisi masyarakat sipil, juga menilai Ranperda Tanah Ulayat belum mengakomodir atau bahkan mengabaikan keberadaan tanah ulayat yang ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai
“Ranperda ini hendaknya jangan berlaku diskrimiatif terhadap Mentawai. Karena bagaimanapun Mentawai adalah bagian dari Provinsi Sumatera Barat,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan, identifikasi tanah ulayat diserahkan sepenuhnya kepada pemegang izin tanpa adanya sanksi yang jelas dan peran serta dari Pemerintah daerah. Padahal, proses identifikasi kepemilikan tanah ini, semestinya adalah titik sentral bagi pemerintah untuk melakukan inventarisasi tanah-tanah ulayat yang saat ini banyak dikuasai oleh pihak-pihak diluar masyarakat adat.
Hal krusial penting lainnya yang luput dicantumkan dalam draft Ranperda Tanah Ulayat itu, adalah mekanisme pemulihan status tanah ulayat yang berada di kawasan hutan. “Yang ada justru hanyalah mekanisme hutan adat. Padahal semestinya, Ranperda ini harus menjadi ruang bagi pemulihan hak atas tanah ulayat yang ada di dalam kawasan hutan, ” terangnya.
Ia menegaskan, jika memang pemerintah benar-benar ingin melindungi tanah ulayat, Ranperda yang tengah dibahas harus mampu mendorong seluruh pemerintah daerah untuk mengesahkan Perda pengakuan hukum adat seperti halnya yang telah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Indira menyebut, draft Ranperda Tanah Ulayat, juga tidak mengakomodir keberadaan serta peran kaum perempuan atau Bundo Kanduang dalam penguasaan tanah ulayat. Padahal, kelompok yang bakal menderita ketika tanah ulayat sudah tergadai atau beralih hak pengelolaan, adalah kelompok perempuan dan anak-anak itu sendiri.





