“Penguatan paradigma inklusif mesti diperkuat didalam Ranperda termasuk perlindungan perempuan, anak dan disabilitas dalam pemanfaatan tanah ulayat,” ucap Indira.
Lebih parah lagi, isi draft Ranperda tanah ulayat , juga belum memperkuat prinsip-prinsip FPIC (Free Prior Informed Consent) dalam pemanfaatan dan pengelolaan tanah ulayat. Padahal prinsip FPIC inilah yang seringkali dilanggar oleh berbagai pihak hingga akhirnya kerap memicu terjadinya konflik struktural di akar rumput.
Lanjut ia sampaikan, Ranperda Tanah Ulayat juga memuat frasa dikuasai dan dimiliki oleh otoritas jabatan tertentu di dalam tatanan masyarakat. Keberadaan frasa ini, dikhawatirkan akan menjadi legitimasi aktivitas penjualan dan pengadaan tanah ulayat sepihak yang di kooptasi jabatan tertentu seperti misalnya mamak, pemuka adat atau sebagainya.
Terakhir, Indira juga menilai bahwa Ranperda ini juga masih inkonsisten terhadap upaya penyelesaian sengketa tanah ulayat. Padahal dalam Perda yang telah ada sebelumnya, yakni Perda nomor 7 tahun 2018 setiap penyelesaian sengketa tanah ulayat harus dilakukan di pengadilan adat.
“Sementara dalam draft Ranperda terbaru ini, setiap sengketa harus diselesaikan oleh lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN). Apalagi hingga sejauh ini masih belum ditemukan formulasi yang baik dalam situasi ini dengan memperhatikan kondisi sosiologis dan memperhatikan konflik kepentingan para pihak,” tutup Indira mengakhiri. (h/fzi)





