EkBis

Kelola Tiga Unit Bidang Usaha, Aset Koperasi Konsumen Syariah Pegawai Disdikbud Kota Bukittinggi Capai Rp65,7 Miliar

3
×

Kelola Tiga Unit Bidang Usaha, Aset Koperasi Konsumen Syariah Pegawai Disdikbud Kota Bukittinggi Capai Rp65,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Gedung Koperasi Konsumen Syariah Pegawai Negeri Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi yang terletak di Jalan Sudirman. GATOT

BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID — Koperasi Konsumen Syariah Pegawai Negeri Dinas Pendididikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bukittinggi memiliki aset Rp65,788 miliar.

“Koperasi ini mengelola tiga unit bidang usaha, yakni unit simpan pinjam, unit usaha pertokohan dan unit kesejahteraan,” ujar Ketua Koperasi Konsumen Syariah Pegawai Negeri Disdikbud Bukittinggi, H.M Aswir , Kamis (22/6).

Ia mengatakan, selama tahun buku 2022, bidang usaha unit simpan pinjam telah mampu melayani kebutuhan anggota dengan pemberian pinjaman sebesar Rp28.465.000.000 untuk 175 anggota.

Baca Juga  Meriahkan Sumpah Pemuda, Koperasi Bank Nagari Beri Diskon hingga 5 Persen di Waserda

Jika dibandingkan dengan pemberian pinjaman pada tahun buku 2021 sebesar Rp27.047.000.000, terdapat kenaikan sebesar 1.418.000.000 atau 5,24 persen, dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) tahun 2022 berjumlah Rp265.245.571.

“Usaha dalam unit simpan pinjam ini meliputi pelayanan kepada anggota dalam hal pemberian pinjaman, sesuai dengan ketentuan yang telah dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART),” kata Aswir, didampingi Wakil Ketua Maswardi, Kamis (22/6).

Ia mengatakan, untuk unit usaha pertokoan pada 2022 mempunyai volume usaha sebesar Rp1.319.472.500. Volume usaha pada 2022 ini mengalami penurunan sebesar Rp329.996.000 atau 20 persen jika dibandingkan dengan volume usaha 2021 sebesar Rp1.649.468.500.

Baca Juga  Kisah Hidup Haji Sagi "Si Raja Emas dari Andalas" (Bagian I): Dia Tak Tega Ibunya Menangis!