EkBis

Kelola Tiga Unit Bidang Usaha, Aset Koperasi Konsumen Syariah Pegawai Disdikbud Kota Bukittinggi Capai Rp65,7 Miliar

3
×

Kelola Tiga Unit Bidang Usaha, Aset Koperasi Konsumen Syariah Pegawai Disdikbud Kota Bukittinggi Capai Rp65,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Gedung Koperasi Konsumen Syariah Pegawai Negeri Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi yang terletak di Jalan Sudirman. GATOT

SHU unit pertokohan pada tahun buku 2022 sebesar Rp41.455.865. Jika dibandingkan dengan SHU 2021 sebesar Rp69.286.445, maka SHU turun sebesar Rp 27.830.580 atau 40 persen.

Unit usaha pertokohan Koperasi Konsumen Syariah Pegawai Negeri (KKSPN) Disdikbud Bukittinggi terang Aswir, melayani kebutuhan anggota untuk dapat berbelanja dan membeli barang keperluan baik secara kredit atau secara tunai.

Unit usaha pertokohan juga terus berusaha melengkapi dan menambah jenis barang yang dibutuhkan sehari-hari.

Disamping itu, untuk kecepatan pelayanan kepada anggota koperasi dan masyarakat yang berbelanja di toko, serta untuk keakuratan data stok barang yang tersedia, maka sejak September 2015 unit toko telah menggunakan program komputerisasi.

Baca Juga  Yuk Simak Apa Beda Agen dan Pangkalan, serta Siapa Saja yang Berhak Menggunakan Elpiji 3 Kg Subsidi

“Untuk peningkatan pelayanan kebutuhan sehari-hari bagi anggota dan masyarakat, Koperasi menyediakan e-Banking menggunakan mesin Elektronik Data Capture (EDC) pada saat pembayaran di toko dengan menggunakan kartu ATM,” ujar Aswir.

Sedangkan untuk unit kesejahteraan meliputi pelayanan/penyaluran barang kebutuhan sekunder sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan, seperti alat elektronik, perabot rumah tangga, bahan bangunan, HP, pakaian, dan lainnya.