SUMBARDHARMASRAYA

SIAMPUH DPMPTSP Dharmasraya Terbitkan 1.305 Dokumen Perizinan

1
×

SIAMPUH DPMPTSP Dharmasraya Terbitkan 1.305 Dokumen Perizinan

Sebarkan artikel ini

Sebagai tahap awal layanan perizinan keliling itu sudah dimulai di dua wilayah, yakni Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, dan Nagari Sungai Langkok Kecamatan Tiumang.

Fasilitas pelayanan perizinan keliling yang disediakan pemkab disambut baik oleh masyarakat. Misalkan saja saat pelaksanaan di Nagari Sungai Langkok petugas dapat memproses puluhan dokumen perizinan dalam satu hari.

Menurut dia Nomor Induk Berusaha (NIB) penting dimiliki setiap UMKM sebagai legalitas atau perlindungan hukum untuk suatu produk yang dimiliki pelaku UMKM itu sendiri.

Baca Juga  Tingkatkan Skill, Rescuer MRT Semen Padang Latihan Gabungan Bersama Basarnas di Pucak Bukit Karang Putih

Selain itu, lanjut dia dengan telah memiliki NIB sehingga usaha yang dimiliki akan lebih kredibel, serta mempermudah UMKM memdapatkan pembinaan dari instansi terkait.

“Banyak manfaat kalau usaha masyarakat ini sudah berizin. Untuk itu kami mengimbau pelaku UMKM yang belum mengurus izin usahanya segera manfaatkan pelayanan keliling ini, dan yang paling penting ini gratis,” ungkap dia.

Inovasi pelayanan perizinan keliling diharapkan dapat memproses hingga 1.000 dokumen pelaku UMKM sepanjang 2022 nanti. Hal itu akan dapat dicapai dengan dukungan penuh dari pemerintah nagari serta instansi terkait lainnya.

Baca Juga  Pemkab Pasbar Lanjutkan Pembangunan Jembatan Sikilang