PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menganggarkan 10 persen dari APBD untuk sektor pertanian. Kebijakan ini mestinya bisa menjadi ‘jualan’ anggota dewan untuk bisa mendatangkan lebih banyak anggaran APBN ke Sumbar, khususnya yang diperuntukkan bagi sektor pertanian.
Hal ini disampaikan praktisi pertanian, Ir. Djoni saat ditemui di Dangau Inspirasi miliknya, beberapa waktu yang lalu. Menurut mantan Kepala Dinas Pertanian Sumbar itu, kebijakan 10 persen APBD untuk sektor pertanian sudah semestinya didukung oleh semua pihak. Tak hanya oleh pemerintah provinsi tapi juga pemerintah kabupaten/kota dan anggota dewan, baik yang di daerah maupun pusat.
Namun nyatanya, menurut Djoni, pemerintah provinsi masih terkesan berjalan sendiri. Tak ada kebijakan serupa, atau paling tidak yang dapat mendukung kebijakan tersebut, dari pemerintah kabupaten/kota. Pun tak ada dukungan berarti dari DPRD maupun DPR RI.
Di sisi lain, diketahui bahwa hingga saat ini, Sumbar masih amat bergantung dari kucuran dana APBN dari pemerintah pusat, lantaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbar yang terbilang kecil dibanding provinsi-provinsi lain di Indonesia. Sayangnya transfer dana pusat setiap tahun terus dikurangi. Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbar, total anggaran Belanja Transfer yang diterima Sumbar pada 2022 lalu adalah Rp1,02 triliun. Jumlah ini, menurut BPKAD lebih kecil dibanding yang diterima tahun sebelumnya.
“Nah, karena kita tahu Sumbar masih bergantung dari dana pusat, harusnya kebijakan pemprov ini bisa menjadi ‘bargaining chip’ bagi DPRD dan DPR RI unutk menjuluk dana yang lebih besar ke pusat. ‘Ini kami sudah tunjukkan kepedulian kami lho untuk kaum petani, bagaimana dengan pemerintah pusat? Mau tidak mendukung usaha kami ini?’ Kan harusnya begitu anggota dewan. Nyatanya kan tidak ada upaya ke arah sana,” katanya.
Menurutnya, pemerintah pusat sudah seharusnya mendukung komitmen yang ditunjukkan Sumbar untuk sektor pertanian ini. Bagaimanapun, Sumbar satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan kebijakan ini.





