JAKARTA, HARIANHALUAN.ID — Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan tidak sembarangan petugas bisa melakukan tilang atau menilang pengendara motor dan mobil di jalanan.
Menurut Firman, hal tersebut sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin para penyidik tersertifikasi. Setelah tersertifikasi, kata Firman, penyidik baru bisa melakukan penilangan di jalan.
“Tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang,” ujar Firman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III, Rabu (5/7).
Firman mengatakan hal tersebut tak bisa dilakukan sembarangan lantaran penilang akan mendapatkan insentif. Ia mengatakan hal tersebut juga dilakukan untuk memicu para anggota yang malas melakukan pendidikan kejuruan (dikjur) agar mendapatkan sertifikasi. “Kita ingin mendorong anggota kita yang malas-malas ikut dikjur tidak kita kasih menilang Pak, biasanya mereka cuma mau di jalan,” tuturnya.
Dia mengakui jumlah dan kualitas polisi di jalanan masih kurang dari yang diharapkan. Oleh sebab itu, dia berharap penambahan PNBP pada 2023 bisa memicu peningkatan kinerja para penyidik.
“Kami juga masih harus bekerja keras karena kemampuan untuk melakukan peningkatan latihan kompetensi yang bersertifikat penyidik laka masih jauh dibanding dengan penyidik yang ada di tanah air,” kata dia.
Mabes Polri mengaku bakal memperketat pengawasan terhadap Satuan Lalu Lintas (Satlantas) usai sistem tilang manual kembali diberlakukan.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan langkah itu dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi-aksi pungutan liar (pungli) oleh anggota Satlantas. “Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan kegiatan operasional lalu lintas,” ujar Sandi.
Sandi menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi disiplin maupun etik terhadap anggota Satlantas yang tetap membandel dengan melakukan pungli. Sandi sebelumnya mengatakan penerapan kembali kebijakan tilang manual dilakukan lantaran terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas.
“Pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujar Sandi.
Dikarenakan peningkatan itulah, Sandi mengatakan kembali diperlukan penguatan dalam hal penegakan hukum melalui penilangan manual. “Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sandi memastikan, tilang manual ini hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata, bukan dengan melaksanakan razia. “Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” jelasnya. (h/hln)














