PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memiliki komitmen kuat untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Sumbar. Komitmen itu telah dihadirkannya dalam bentuk regulasi.
Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah saat membuka Sosialisasi dan Sarasehan Komisi Nasional Disabilitas (KND) di Auditorium Gubernuran, Rabu (5/6). Ia menyebut, pihaknya telah menyiapkan perda dan pergub untuk mengakomodasi hak-hak penyandang disabilitas.
Sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, kepedulian Pemprov Sumbar tersebut diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015, dan dijabarkan secara jelas dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas dan Pergub Nomor 63 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghargaan kepada Orang Perseorangan, Badan Hukum, Lembaga Negara, dan Penyedia Fasilitas Publik, yang telah berjasa dalam mewujudkan upaya penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Ia menjelaskan, karena ada perubahan regulasi di tingkat pusat, sehingga Perda Nomor 2 Tahun 2015 itu sudah tidak sesuai lagi dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka disusunlah Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas sebagai dasar hukum terbarunya, di mana dalam aturan tersebut terdapat 22 hak penyandang disabilitas, 4 hak spesifik perempuan dengan disabilitas, dan 7 hak spesifik anak dengan disabilitas.
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar penyandang disabilitas terlantar di dalam panti, Pemprov Sumbar pada tahun 2023 memberikan hibah kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas (LKSPD) sebanyak Rp3.088.589.800. Nantinya anggaran tersebut akan diperuntukkan bagi penyediaan pemakanan, penyediaan sandang, penyediaan asrama yang mudah diakses, penyediaan alat bantu, penyediaan perbekalan kesehatan di dalam panti dan pemberian bimbingan aktivitas hidup sehari-hari. “Itu adalah bukti nyata keberpihakan dan kepedulian Pemprov terhadap pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Sumbar,” katanya.
Gubernur menegaskan, saat ini jumlah penyandang disabilitas di Sumbar ada sebanyak 9.989 orang. Sementara untuk panti penyandang disabilitas di Sumbar ada sebanyak 15 panti, di mana 13 di antaranya dikelola swasta dan 2 dikelola oleh pemerintah. Adapun 2 panti yang dikelola oleh Pemprov Sumbar tersebut adalah UPTD PSBN Tuah Sakato Kalumbuk Padang yang menangani 50 org tunanetra dan UPTD PSBG Harapan Ibu Kalumbuk Padang yang menangani 100 orang disabilitas dengan total anggaran Rp6.772.256.460.
“Selain pemenuhan hak penyandang disabilitas, masih ada tantangan yang perlu kita pikirkan bersama, yakni bagaimana mereka yang disabilitas mampu berpartisipasi aktif dalam membangun negeri, kesempatan tersebut harus dibukakan oleh semua pihak,” kata Mahyeldi.
Pihaknya juga mendorong kabupaten/kota untuk dapat membuat perda dan perwako, sehingga penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dapat terealisasi secara merata di Sumbar.
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Date Rigmalia memuji upaya Pemprov Sumbar dalam memberikan kesempatan kerja dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Menurutnya itu telah menjadi bukti nyata dari kepedulian Pemprov Sumbar terhadap hak-hak Penyandang Disabilitas di berbagai sektor terutama sektor ketenagakerjaan. “Kami melihat Pemprov Sumbar cukup serius memperhatikan penyandang disabilitas. Itu patut diapresiasi,” kata Date.
Selain itu, Date berharap dengan kehadiran Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas mampu menjadi instrumen untuk melegitimasi keberadan penyandang disabilitas akan kedudukan harkat dan martabatnya di Sumbar. (h/dan)














