PADANG, HARIANHALUAN.ID — Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar, Medi Iswandi, memastikan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang diperuntukkan Pemprov Sumbar untuk proses rehab rekon rumah masyarakat yang mengalami kerusakan sedang, telah ditransfer ke rekening kas daerah Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat.
Bahkan menurut Medi, dana BKK tahun 2022 itu, telah ditransfer ke kas keuangan kedua Kabupaten tersebut sejak bulan Desember lalu usai masing-masing kepala daerah terdampak bencana gempa menerbitkan SK status bencana Kabupaten.
“Nilai dana BKK dari Pemprov Sumbar itu, untuk Kabupaten Pasaman sekitar Rp10 miliar. Sementara untuk Kabupaten Pasaman Barat sekitar Rp25 miliar. Dana itu telah ditransfer. Kalau untuk realisasi pelaksanaannya, lebih baik ditanyakan langsung kepada Pemda Pasaman dan Pasaman Barat,” jelas Medi.
Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Sumbar, Erwin Saragosa, mengatakan, sesuai pedoman proses Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Rehab-Rekon), ada tiga jenis bantuan rehab rekon yang diberikan pemerintah bagi masyarakat korban gempa Pasaman.
Ia menjelaskan, proses Rehab-Rekon rumah masyarakat yang mengalami kerusakan berat, dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pusat, sementara bagi rumah-rumah yang mengalami kerusakan sedang, perbaikannya akan dilakukan oleh pemerintah provinsi. “Lalu untuk perbaikan rumah masyarakat yang mengalami rusak ringan, merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten dan Kota,” ujarnya kepada Haluan Kamis (6/7).
Saragosa menyebut, untuk memperbaiki rumah-rumah masyarakat yang mengalami kerusakan sedang di Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat, Pemprov Sumbar telah mengalokasikan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
Anggaran ini merupakan dana yang diserahkan pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten Kota terdampak bencana. Sementara nominalnya, disesuaikan dengan proposal yang diajukan Kabupaten Kota terdampak kepada Pemerintah Provinsi. “Nah, makanya untuk konfirmasi mengenai realisasi penyaluran dana itu, lebih tepatnya ditanyakan langsung kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota,” ucap Saragosa.
Sebab menurut Saragosa, dana BKK dari Pemprov Sumbar tersebut telah ditransfer ke kas daerah masing-masing. Namun sayangnya proses pencairan belum bisa dilakukan lantaran proses perbaikan rumah rusak berat masih belum rampung dilaksanakan BNPB. “Jadi dana perbaikan rumah rusak berat masih jalan di BNPB, makanya perbaikan rumah rusak sedang dan ringan belum bisa dilakukan,” pungkasnya. (h/fzi)





