UTAMA

Bupati Pasaman Hamsuardi : Rehab Rekon 1.800 Rumah Tersandera Aturan

0
×

Bupati Pasaman Hamsuardi : Rehab Rekon 1.800 Rumah Tersandera Aturan

Sebarkan artikel ini
Bupati Kabupaten Pasaman Barat, Hamsuardi

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Bupati Kabupaten Pasaman Barat, Hamsuardi, mengatakan, tindakan rehabilitasi dan rekonstruksi (Rehab Rekon) terhadap 1.800-an rumah rusak ringan di Pasaman Barat, masih belum bisa dilaksanakan lantaran tersandera aturan.

Hamsuardi menjelaskan, sesuai aturan, perbaikan rumah rusak sedang, akan dilakukan pemerintah Kabupaten Kota dengan menggunakan anggaran dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang telah dialokasikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

“Namun sebelum proses perbaikan rumah rusak berat selesai dilakukan, pengerjaan rumah rusak ringan belum bisa kita kerjakan,” ujarnya saat dikonfirmasi Haluan Rabu (5/7) kemarin.

Ia menyebut, sesuai SK Bupati, rumah rusak berat ditetapkan berjumlah 1.111 unit. Sementara rumah yang mengalami kerusakan skala sedang, berjumlah 1.800 an rumah.

“Persoalannya, uang untuk rehab rekon rusak ringan ini sudah siap. Sudah kita anggarkan sejak setahun lalu, tapi sayangnya  dana itu belum bisa dipakai meski masyarakat sudah lama menunggu,” jelas Bupati.

Atas kondisi itu, kata Hamsuardi, dirinya akan segera meminta BNPB Pusat untuk memberikan kelonggaran aturan agar rehab rekon rumah rusak ringan dan sedang bisa segera dimulai meski perbaikan rusak ringan belum rampung dikerjakan. “Saya akan coba sampaikan ini, sebab bagaimanapun kasihan masyarakat  susah yang sampai saat ini masih ada yang tinggal di huntara,” pungkasnya.

Baca Juga  NasDem Pesisir Selatan Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir di IV Jurai

Realisasi Baru 30 Persen

Dihubungi terpisah Kepala Bidang (Kabid) Rehab Rekon BPBD Pasaman Barat, Refi Putra, menyebut, Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk rumah rusak berat di Pasbar mencapai Rp55.550.000.000,-.

Angka ini perkalian 1.111 unit rumah dengan Rp50 juta untuk masing-masing penerima. Hingga saat ini penyaluran sudah mencapai 30 persen. Total realisasi saat ini telah mencapai 30 persen dari data rusak besar yang ada di SK BNBA sebanyak 1.111 unit. Sedangkan sistem pembangunan yang digunakan saat ini ada tiga metode. Ketiga metode tersebut juga sudah diatur penggunaan oleh pemerintah daerah yang selalu berkoordinasi dengan pemerintah pusat. 

“Ada tiga metode yang kita lakukan. Pertama, pembangunan Reimbursement Mandiri berjumlah 237 unit dengan rincian; Reimbursement Mandiri dengan jumlah 89 unit telah dibangun terealisasi 100 persen, Reimbursement Mandiri dengan jumlah 148 unit telah dibangun dan terealisasi 50 persen atau sesuai dengan Progres,” katanya.

Ia melanjutkan, sedangkan untuk Reimbursement Aplikator berjumlah 157 unit telah dibangun dan terealisasi 100 persen dengan rincian; PT Sakura dengan sistem Domus berjumlah 150 unit, PT Soraya/ Rumbako berjumlah 7 unit dan Swakelola Mandiri belum ada pelaksanaannya masih 0 persen. “Jadi, total pembangunan rumah rusak berat 394 unit sudah mencapai 30 persen. Pembangunan dari 1.111 unit terhitung tanggal 27 Juni 2023,”katanya.

Baca Juga  Benahi Kualitas SDM Solsel, Bupati Rangkul Kepsek SLTA dan SLB Tingkatkan Mutu Pendidikan

Sementara itu, kendala yang dihadapi saat ini seperti verifikasi dan validasi data yang ada di SK BNBA sekitar 800 unit rumah. Tim teknis untuk verifikasi data sudah dibentuk dan sudah di SK kan bupati Pasaman Barat. “Insyaallah, dalam minggu besok tim teknis sama TFL akan turun kelapangan,”katanya.

Sedangkan katanya, dalam verifikasi data tersebut pihaknya berpedoman pada Permen PU Nomor 29 Tahun 2017. “Harapan kita pada masyarakat agar masyarakat lebih mengerti dan paham terhadap verifikasi data yang berpedoman pada Permen PUPR Nomor 29 Tahun 2017 dengan kategori kerusakan 51 persen dan ini akan berefek turun status dari rusak berat menjadi rusak ringan,” katanya.

Ada banyaknya permintaan yang datang dari masyarakat korban gempa sampai berunjuk rasa ke pemerintah daerah. Agar dana gempa cepat dicairkan dan tidak perlu verifikasi. Namun permintaan masyarakat tersebut tidak bisa dilakukan, karena verifikasi itu wajib sesuai dengan aturan pemerintah pusat. “Verifikasi data ini wajib dilakukan sesuai dengan PERKA BNPB Nomor 89.a,”katanya.  (h/fzi/ows)