Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Asben Hendri, menyebutkan, rencana pembangunan landfill baru tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengatasi persoalan over capacity di TPA Regional Payakumbuh.
“Kondisinya sekarang sudah over capacity. Jadi butuh lahan baru. Kalau dengan lahan yang ada sekarang, sudah tidak tertampung lagi. Untuk lahan baru ini, sudah ada sekitar 2,7-2,8 hektare. Hanya saja, untuk pengembangannya kan butuh dana. Maka dari itu, Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota telah sepakat membiayainya dengan sistem sharing anggaran. Tapi nyatanya, masih ada daerah yang tidak menganggarkan,” kata Asben, Rabu (15/3).
Berdasarkan Surat Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah Nomor: 660/33/UPTD-PS/DLH-2023 tertanggal 31 Januari 2023. Dalam surat yang ditujukan kepada Wali Kota Payakumbuh, Wali Kota Bukittinggi, Bupati Agam, dan Bupati Lima Puluh Kota itu, disebutkan bahwa rencana sharing pembiayaan untuk pembangunan landfill baru masih terkendala karena masih ada pemerintah kabupaten/kota yang belum memenuhi komitmen penganggaran pada APBD 2023 ini.
Dari empat daerah pengguna TPA Regional Payakumbuh, tercatat hanya tiga daerah yang menganggarkan untuk pembangunan landfill baru tersebut. Ketiganya adalah Kota Payakumbuh, yang mengalokasikan Rp5,775 miliar, namun meminta ketentuan yang harus dipenuhi Pemprov Sumbar agar anggaran bisa dicairkan.
Kemudian, Kabupaten Agam, yang mengalokasikan Rp1 miliar, dan Kabupaten Lima Puluh Kota yang mengalokasikan Rp1,2 miliar. Sedangkan satu daerah lainnya, yakni Kota Bukittinggi, sama sekali tidak mengalokasikan anggaran.
Diketahui, saat ini Sumbar memiliki dua TPA Regional. Pertama, TPA Regional Payakumbuh, yang memfasilitasi empat daerah, yakni Kota Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Agam, dan Kota Bukittinggi. Kedua, TPA Regional Solok yang memfasilitasi Kota Solok dan Kabupaten Solok. (h/dan)














