HARIANHALUAN.ID – Sebanyak 17 partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tingkat Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sudah menyerahkan dokumen perbaikan syarat pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar. KPU sebelumnya menyatakan 95 persen bakal caleg dokumennya belum memenuhi syarat.
Komisioner KPU Sumbar Jons Manedi mengatakan, hingga waktu terakhir penyerahan dokumen perbaikan, 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB, pihaknya sudah menerima berkas perbaikan persyaratan bakal calon DPRD Sumbar dari 17 parpol.
“Semua parpol sudah menyerahkan semua dokumen perbaikan syarat sesuai hasil verifikasi tahap pertama,” ujar Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar itu, Senin (10/7).
Ia menuturkan, sebanyak 17 parpol itu yakni, PPP, PAN, PKB, PDI Perjuangan, Gerindra, Nasdem, PKS, Buruh, Demokrat, Perindo, Golkar, Ummat, Hanura, PBB, Gelora, PKN, dan PSI.
Jons Manedi menambahkan, KPU Sumbar juga menerima enam pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yang belum memenuhi syarat (BMS) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Sumbar.
Lebih jauh Ia menyampaikan, KPU Sumbar akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan bakal caleg tersebut maupun dokumen baru milik bakal calon pengganti pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Selanjutnya, bakal caleg yang memenuhi syarat akan diumumkan namanya dalam Daftar Calon Sementara (DCS) pada 19 Agustus 2023.
Untuk diketahui, KPU Sumbar memberikan ruang perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPD RI selama 14 hari, yakni sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023, yang ditutup pada pukul 23.59 WIB. (h/fdi)














