UTAMA

KPU Padang Terima Perbaikan Dokumen Persyaratan 18 Parpol

0
×

KPU Padang Terima Perbaikan Dokumen Persyaratan 18 Parpol

Sebarkan artikel ini

HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menerima dokumen perbaikan syarat pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang dari 18 partai politik (parpol).

“Hingga jadwal penutupan pada Minggu (9/7) pukul 23.59 WIB seluruh partai politik yang terdaftar mengembalikan berkas calon mereka,” kata Ketua KPU Padang Riki Eka Putra, Senin (10/7).

Riki mengatakan 18 partai tersebut datang ke KPU Padang menyerahkan berkas pada Minggu (9/7) malam, sekitar pukul 23.31 WIB dan berkas mereka langsung diproses. “Artinya tidak ada parpol yang tidak mendaftarkan calon serta memperbaiki berkas di KPU Padang,” katanya.

Ia mengatakan tahapan perbaikan dokumen ini dibuka sejak 29 Juni sampai 9 Juli 2023, namun sejumlah partai mengalami kesulitan dalam melakukan perbaikan. “Kita melihat ada tiga hal utama yang menjadi penyebab terlambatnya partai mengantarkan berkas perbaikan,” katanya.

Baca Juga  Masjid Taqwa Sungai Betung Koto Baru Kembali Terima Bantuan dari PT Transco Pratama

Pertama, kata Riki, persoalan konsolidasi internal partai politik dalam menyusun daftar calon anggota DPRD Padang. Beberapa dokumen yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat dan mereka berupaya melakukan perbaikan dan ini memang membutuhkan waktu apalagi menyangkut kewenangan di instansi lain.

Kemudian, kebijakan partai dalam melakukan perubahan daftar calon, penggantian atau bahkan pindah daerah pemilihan sehingga pemberkasan dilakukan dari awal.

Terakhir, mendapatkan persetujuan dari DPP partai dan ini memakan waktu karena setiap partai memiliki mekanisme sendiri dan DPP tentu mengurus seluruh partai yang tersebar di Indonesia.

“Kita melihat ini yang menjadi alasan dan penyebab partai baru mengantarkan berkas ke KPU Padang di hari terakhir pendaftaran,” katanya lagi.

Baca Juga  Ini Nama-Nama 14 Perwira di Jajaran Polda Sumbar yang Dimutasi!

Lebih jauh Riki mengatakan, setelah dokumen perbaikan disampaikan, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen perbaikan mulai 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023.

“Hasil ini nantinya yang akan kita umumkan mana calon yang dinyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Kota Padang untuk bertarung di Pileg 14 Februari 2024,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya KPU Padang telah menerima 790 berkas anggota DPRD Kota Padang dari 18 partai yang terdaftar sebagai peserta pemilu.

“Pada tahap awal ditemukan kurang dari 50 persen yang memenuhi syarat, dan saat perbaikan seluruh berkas itu harus dilengkapi,” ucapnya. (h/fdi)