Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Sumbar, Afrizal, saat menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna tersebut mengatakan, pihaknya melihat ada pengabaian dari pemerintah daerah terkait keharusan untuk menindaklanjuti LHP BPK sehubungan kegiatan yang tidak terlaksana, mangkrak dan lain sebagainya.
“Total temuan LHP BPK ini mencapai Rp50 miliar. Itu merupakan akumulasi dari LHP BPK terkait pelaksanaan APBD beberapa tahun terakhir, yang sudah terealisasi dari Rp50 miliar itu baru 35,5 persen, artinya masih ada 64 persen lagi uang yang belum tertagih kepada pihak ketiga,” ucap Afrizal.
Disebut Afrizal pemerintah daerah harus menindaklanjuti dan menelusuri uang negara yang belum dikembalikan tersebut, besarnya lebih kurang Rp35,5 miliar.
Ia menegaskan, uang yang menjadi temuan dalam LHP BPK merupakan uang negara yang sumbernya dari pajak dan retribusi masyarakat, wajib dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Jika uang itu mengendap pada seseorang, artinya telah terjadi pembohongan yang bisa dituntut secara pidana.
“Uang itu harusnya bisa dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan, namun nyatanya tidak, yang dirugikan adalah masyarakat yang sudah patuh membayar pajak. Kami minta pemerintah daerah serius menindaklanjuti ini,” ucapnya.
Ia menambahkan, jika temuan LHP BPK ini tak kunjung diselesaikan, secara pribadi ia akan mengambil sikap. Dirinya akan melaporkan permasalahan ini ke aparat penegak hukum. Langkah ini bakal diambil karena Ia tak ingin rakyat dirugikan atas lambannya tindaklanjuti atas temuan LHP BPK tersebut.





