Ketua DPRD Sumbar, Supardi, menambahkan, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) merupakan siklus akhir dari pengelolaan keuangan daerah.
Sebagai akhir dari agenda pengelolaan keuangan, maka PPA tidak hanya sebagai sarana untuk melaporkan penggunaan anggaran, akan tetapi merupakan sarana untuk mengevaluasi APBD secara keseluruhan, baik terhadap perencanaan anggaran, pelaksanaan, pengawasan serta hasil yang dicapai dari pelaksanaan anggaran tersebut
“Oleh sebab itu, sasaran dari pembahasan Ranperda PPA tidak hanya menyepakati realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, akan tetapi juga memastikan apakah program dan kegiatan tersebut sudah digunakan secara efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Supardi.
Sehubungan hal tersebut dalam pembahasan Ranperda PPA Tahun 2022 tidak hanya melihat kepada dokumen Ranperda Pertanggungjawaban APBD, akan tetapi DPRD juga menyelaraskan dengan LKPJ kepala daerah Tahun 2022, LHP BPK PDTT terhadap belanja daerah Tahun 2022, dan LHP LKPD Provinsi Sumbar Tahun 2022.
Fraksi Gerindra Tolak Setujui Ranperda PPA
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumbar menolak menyetujui Ranperda PPA Sumbar Tahun 2022. Ketua Fraksi Gerindra, Hidayat, mengatakan, total ada 13 catatan yang menjadi alasan Gerindra menyatakan tidak dapat menyutujui Ranperda PPA.
Salah satunya terkait hasil temuan LHP BPK. Hidayat menyebut, sesuai catatan BPK, hingga 31 Desember 2022, temuan-temuan pada tahun anggaran 2021 baru diselesaikan atau ditindaklanjuti 71,49 persen. Angka ini jauh lebih rendah jika dibandingkan penyelesaian temuan BPK tahun 2020, yang pada akhir periode mencapai 77,92 persen.





