Sementara kemungkinan yang kedua, Hendri Septa selaku Wali Kota bisa jadi memang tidak memiliki lingkaran tim atau orang-orang yang benar-benar kuat dan dipercaya untuk mendampingi dirinya menahkodai Kota Padang.
“Terlepas dari itu kita ingin Wali Kota segera melakukan pengisian jabatan kepala OPD. Sebab bagaimanapun, kekosongan ini pasti berpengaruh terhadap jalannya roda pemerintahan,” pungkasnya.
Pegawai yang Pindah Diizinkan Saja
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Andalas (UNAND), Dr Aidinil Zetra menyebut, tidak pernah lengkapnya formasi jabatan kepala dinas Pemko Padang pimpinan Wali Kota Hendri Septa, merupakan akibat dari tidak dijalankannya analisis pedoman perencanaan karir ASN secara terstruktur dan sistematis.
“Ini terjadi karena ketika ada pegawai yang pindah diizinkan begitu saja. Sementara kenyataannya, Pemko tidak punya stok pegawai yang memenuhi kualifikasi persyaratan untuk menduduki jabatan di OPD tertentu,” ujarnya kepada Haluan Minggu (16/7).
Aidinil melanjutkan, mutasi jabatan semestinya adalah suatu proses yang biasa selama tidak mengganggu jalannya roda organisasi, serta kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat .
Atas dasar itu, wali kota selaku komandan melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mesti benar-benar mengenali dan mengetahui kondisi riil kepegawaian, baik dari segi jumlah, maupun keahlian pegawai yang berpotensi dan memungkinkan.














