“Jumlah dan kompetensi keahliannya mesti dikenali wali kota agar ketika ada pejabat yang pindah tugas atau ditarik, penggantinya segera diangkat sehingga OPD tidak lama-lama dipimpin Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh) ataupun lah itu namanya,” ungkap Aidinil.
Aidinil menyatakan, kekosongan kursi jabatan kepala dinas, sejatinya tidak boleh dibiarkan terlalu lama dan berlarut-larut. Sebab menurut dia, kondisi itu akan memperlemah energi Wali Kota Hendri Septa dan jajarannya dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Ketika kinerja pemerintah menurun, kualitas hidup masyarakat juga akan turun. Jadi, jika kekosongan kursi OPD ini terlalu lama dan berlarut, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kota akan turun,” kata dia.
Adinil menegaskan, kewenangan Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh) atau bahkan Pejabat Sementara (Pjs) terbatas kepada hal-hal yang bersifat pengambilan keputusan atau membuat kebijakan strategis.
Karena itu, kekosongan jabatan mesti segera diisi dengan para pegawai yang memang benar-benar memiliki kompetensi dan memiliki ketertarikan di bidangnya.
“Sebagai masyarakat kita sangat berharap agar pergantian jabatan kepala dinas dilakukan berdasarkan kajian kebutuhan serta sesuai dengan perencanaan karir ASN. Kemudian, kita juga berharap agar wali kota segera melengkapi jajarannya. Sebab bagaimanapun itu mengganggu kualitas layanan publik,” tuturnya.














