Dalam kesepakatan itu, gaji guru honorer dinyatakan naik sebesar Rp 20 ribu sehingga menjadi Rp70 ribu per jam. Meski begitu, dengan kebijakan ini baru bisa direalisasikan Pemprov Sumbar terhitung bulan Juli ini.
“Kenaikan mulai berlaku bulan Juli. Karena kalau dihitung Januari, anggaran yang tersedia saat ini tidaklah cukup,” ungkap Barlius.
Ia menyebut, untuk memperjuangkan kesejahteraan kenaikan hitungan gaji per jam sekitar lima ribuan guru honorer SMA, SMK dan SLB seluruh Sumbar. Dinas Pendidikan bahkan harus mengoptimalkan penggunaan anggaran yang ada.
“Untuk mencukupinya, posko anggaran yang tersedia di switch-switch, dikurangi belanja dan segala macam strategi lainnya,” jelas Barlius.
Ia menambahkan, pemangkasan di beberapa posko anggaran Dinas Pendidikan Sumbar, terpaksa dilakukan untuk mencukupi anggaran pertambahan gaji guru honorer. Sebab anggaran perubahan baru bisa diajukan pada bulan Oktober mendatang.
“Anggaran perubahan baru bisa diajukan pada bulan Oktober nanti. Jadi karena terlalu lama, maka kita optimalkan dari posko-posko anggaran yang ada saja agar hak para guru ini tidak tertunda terlalu lama,” pungkas Barlius. (*)














