Ayo Baca Koran Harian Haluan

Edisi 1 Januari 1970
POLITIK

Syamsul Bahri Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Dapil

0
×

Syamsul Bahri Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Dapil

Sebarkan artikel ini

HARIANHALUAN.ID – Anggota Komisi II DPRD Sumbar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Selasa (18/7). Sosialisasi dilaksanakan di Nagari Ranah Malintang, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).

Dalam penyampaiannya Syamsul Bahri menerangkan materi tentang ketahanan pangan, dan manfaat peraturan daerah tersebut di tengah masyarakat.  Lebih jauh, Ia juga mengaitkan kondisi ketahanan pangan dengan cadangan pangan yang memiliki hubungan erat, demi mempertahankan swasembada pertanian tanaman pangan di daerah.

Baca Juga  Fahri Hamzah Berharap Tak Ada Persaingan di Kabinet Jokowi Jelang Pemilu

Ia menegaskan, cadangan pangan sudah ada dari zaman orang tua dahulu, dengan menyiapkan lumbung padi, namun saat ini hampir tidak ditemui lagi, sehingga bisa menjadi permasalahan jika suatu saat mengalami paceklik atau kurang hasil panen.

Oleh sebab itu, Ia menegaskan, sangatlah penting untuk menyiapkan cadangan pangan agar persediaan pangan tetap terjamin, dan kesulitan pada saat musim paceklik, bisa dihindari.

Ditambahkannya, selain mengantisipasi masa sulit, tersedianya cadangan pangan juga bisa menjaga stabilitas kehidupan berkeluarga, perekonomian masyarakat petani akan tetap terjaga meski pada saat paceklik.

Baca Juga  Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Sanksi Keras Komisoner KPU dan Bawaslu Pasaman

“Yakinlah peraturan daerah mengenai cadangan pangan ini dibuat karena keberpihakan pada masyarakat, sehingga bisa menjadi pegangan yang kuat dalam melakukan aktifitas pertanian menuju swasembada pangan, untuk ketersediaan pangan berkelanjutan,” tegas Syamsul Bahri.

Sosper yang dihadiri ratusan masyarakat tersebut juga diisi dengan tanya-jawab, sehinga peserta dapat memahami subtansi dari aturan yang disosialisasikan tersebut. (h/len)