PERISTIWA

Manfaatkan Fasilitas Umum, 7 PKL di Jalan Hiu Ulang Karang Harus Dibongkar

2
×

Manfaatkan Fasilitas Umum, 7 PKL di Jalan Hiu Ulang Karang Harus Dibongkar

Sebarkan artikel ini

HARIANHALUAN.id – Satpol PP Kota Padang memberikan peringatan keras kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diduga melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di kawasan Jalan Hiu 1, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kota Padang, Jum’at (21/7/23).

Pemberian surat teguran dan peringatan tersebut dilakukan bersama pihak Kelurahan Ulak Karang Selatan dan Kasi Trantib Kecamatan Padang Utara.

Sebanyak tujuh PKL yang menggunakan Fasilitas Umum di kawasan tersebut ditegur dan diberikan surat perintah bongkar sendiri, terkait bangunannya yang melanggar.

Baca Juga  Buka Buru Babi di III Koto Aur Malintang, Bupati Suhatri Bur Berpesan Jaga Kekompakan

Mursalim, Kasat Pol PP Padang, mengatakan hal ini dilakukan dalam rangka menegakkan Perda di Kota Padang.

“Kita bersama pihak kecamatan akan terus bersinergi melakukan pengawasan serta penertiban terhadap PKL yang melanggar aturan,” ucap Mursalim.

Mursalim, Kasatpol PP Padang sangat berhadap kepada warga Kota Padang yang berprofesi sebagai pedagang, agar taat aturan dan mematuhi aturan yang ada.