PERISTIWA

Manfaatkan Fasilitas Umum, 7 PKL di Jalan Hiu Ulang Karang Harus Dibongkar

2
×

Manfaatkan Fasilitas Umum, 7 PKL di Jalan Hiu Ulang Karang Harus Dibongkar

Sebarkan artikel ini

“Saya tegaskan kepada masyarakat Kota Padang. Tidak ada larangan dalam berjualan, namun berjualan lah di tempat yang seharusnya, bukan di atas Fasilitas Umum. Apalagi sampai mendirikan lapak semi permanen, Kita sangat berharap agar PKL mematuhi aturan yang ada,” tutur Mursalim. (*)

Baca Juga  360 Unit Sepeda Motor Tanpa Pelat Nomor Dikandangkan, Dirlantas Polda Sumbar: Tilang Manual Masih Diterapkan