HARIANHALUAN.ID – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Taman Budaya Sumatra Barat (Sumbar), memasuki tahap baru. Pasalnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang tengah menyelesaikan pemberkasan kasus.
“Insyaallah sebentar lagi akan dilakukan tahap II, terkait kasus tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, M.Fatria, yang didampingi para kasi saat pers rilis, dalam rangka Hari Adhyaksa ke-63, Sabtu (22/7).
Disebutkannya bahwa, kasus tersebut sedang dalam penyelesaian pemberkasan.
Sebelumnya, Kejari Padang telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersebut setelah tim jaksa penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam perkara mulai dan saksi saksi.
Dimana proyek pembangunan gedung kebudayaan lanjutan itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp31 miliar pada Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Sumbar tahun 2021.
Kerugian keuangan negara muncul akibat pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Saat ini proyek itu menjadi bangunan terbengkalai. (h/win)





