KABA RANAH

Rembuk Stunting Desa Wukirsari Bantul Undang Wali Nagari Panampuang Kabupaten Agam

0
×

Rembuk Stunting Desa Wukirsari Bantul Undang Wali Nagari Panampuang Kabupaten Agam

Sebarkan artikel ini

AGAM, HARIANHALUAN.ID — Wali Nagari Panampuang Etriwarmon,S.Pd diundang oleh Pemda Kabupaten Bantul dalam acara Rembuk Stunting di Kelurahan Wukirsari pada tanggal 22 Juli 2023 lalu.
Rembuk stunting dilakukan dalam rangka dimulainya proses perencanaan pembangunan tahun 2024. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan  Anggota DPR RI Komisi 6, 8, Kepala BKKBN RI, DirJen BRIN, Ketua DPRD Bantul dan Wakil Bupati Bantul.
“Rembuk stanting kali ini merupakan kegiatan khusus karena tools atau data stunting yang di gunakan bersumber dari Data Desa Presisi, jadi kami di DPR RI ingin melihat seberapa pentingnya Data Desa Presisi (DDP) dapat menjawab permasalahan data yang kita miliki selama ini,” ungkap Anggota DPRI RI Komisi 8 My Esti Wijayanti.
Hal yang sama dipertegas oleh Kepala BKKBN RI  bahwa masalah data stunting selama ini masih  belum stabil dan masih perlu beberapa proses yang memakan waktu lama untuk menentukan status stunting di satu lokasi atau desa.

Baca Juga  Perumda Air Minum Kota Padang Salurkan Bantuan untuk Korban Galodo

“Dengan adanya DDP ini akan sangat membantu kita BKKBN secara berjenjang untuk pencegahan stunting sedini mungkin,” tegas Kepala BKKBN RI.
Deputi Kebijakan Pembangunan BRIN Dr Mego Pinandito mengungkapkan bahwa dari riset yang dilakukan BRIN saat ini melihat bahwa memang sangat dibutuhkan sebuah sistem pendatan yang lebih mendasar dan tepat sasaran. Hal ini DDP sudah melihatkan dan memberikan jawaban terhadap kebutuhan permasalahan Data dari berbagai hal di tengah masyarakat agar program dan pembangunan terarah atau tepat sasaran.
Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo mengungkapkan bahwa DDP di desa Wukirsari sudah dilauncing pada bulan Juni lalu. Namun ada hal yang perlu disempurnakan yaitu payung hukumnya  agar bisa lebih konsen untuk tetap menjadi acuan dasar dalam merencanakan pembangunan khusus di desa secara umum di Kabupaten Bantul.
Lebih tegas disampaikannya bahwa Wali Nagari Panampuang memang diundang khusus karena di nagari Panampuang sedang dipersiapkan Perdes/Perna untuk payung hukum pemanfaatan DDP dalam pola perencanaan pembangun desa.
Kepala desa/Lurah Wukirsari  Susilo mengungkapkan, “dengan DDP ini kita mencoba mengimplementasikan dalam tahapan penyusunan RKP Des 2024 namun belum kita lahirkan Perdesnya. Kita dengan Nagari Panampuang akan bersama berbagi pengalaman bagaimana penerapan yang sudah kita lakukan dan Panampuang berbagi tentang bagaimana melahirkan produk hukum desa/nagari,” katanya.
Etriwarmon mengungkapkan bahwa ini sebuah kehormatan luar biasa dapat hadir menyaksikan langsung proses pemanfaatan DDP dalam proses penyusunan RKP 2024. Kita di Nagari Panampuang atas bimbingan dan pendampingan dari Dr Sofyan Syaf Dekan FEMA IPB dalam melakukan pendataan di lapangan, di waktu bersamaan juga dibantu oleh Pusako UNAND dalam merumuskan Peraturan Nagari terkait Perencanan Pembangunan Nagari Berbasis Data Presisi Nagari / DDP ini. (*)

Baca Juga  Petani Jagung di Talamau Dapat Bimbingan Teknis dari Bhabinkamtibmas Polres Pasbar