UTAMA

Walhi Sumbar : Pemda Tak Berdaya Tertibkan Pelanggaran Dokumen RTRW

1
×

Walhi Sumbar : Pemda Tak Berdaya Tertibkan Pelanggaran Dokumen RTRW

Sebarkan artikel ini
Pertumbuhan bisnis Tambak Udang Ilegal mengancam kawasan pesisir pantai. Ilustrasi

Sayangnya, menurut dia, pemerintah daerah di segala tingkatan, malah tidak menjadikan pelanggaran dokumen tata ruang ini hal ini sebagai prioritas pengawasan dan penertiban. Padahal, pemerintah daerah melalui perangkat-perangkat penegak perda, semestinya memiliki kewenangan untuk mengurusi permasalahan ini.

“Pemerintah daerah lewat Satpol PP nya, hanya fokus menindak pelanggaran tata ruang yang dilakukan para PKL di pasar-pasar. Sementara jika berhadapan dengan pebisnis bermodal besar, aturan bisa disesuaikan dan di negosiasikan. Ini cukup ironis,” ucap Tomi.

Baca Juga  Kabar Gembira, Kini RS Otak Bukittinggi Operasikan Alat Cathlab Bagi Pasien Stroke

Ia melanjutkan, turun langsungnya Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Kementrian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) ke Sumbar baru-baru ini, semestinya telah cukup membuktikan bahwa pemerintah daerah Sumbar gagal dan lemah dalam mengawasi pelanggaran dokumen RTRW daerah.

Pengabaian atau bahkan tebang pilih penegakan hukum itu, menurut Tommy, juga diperparah dengan kenyataan tidak dilibatkannya partisipasi masyarakat dalam penyusunan dokumen RT RW lingkungan wilayah.

Kondisi ini, menurutnya, terjadi dalam proses pembahasan RTRW Sumbar yang berakitan dengan perencanaan pembangunan mega proyek Proyek Strategis Nasional (PSN) Aia Bangih, Pasaman Barat beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Damar Shaker, Berkembang dengan Kemitraan

“Daerah itu hampir saja dinyatakan sebagai kawasan industri. Padahal masyarakat setempat disana, telah nyata-nyata menyuarakan penolakannya terhadap proyek itu. Artinya partisipasi masyarakat ini memang diabaikan secara terang-terangan,” jelasnya.