Kasat Lantas menerangkan, adapun sasaran dari kegiatan ini yaitu, pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan dan knalpot racing..
Selain itu, petugas juga melakukan penindakan tegas terhadap aksi balapan liar yang sering dilakukan oleh sekelompok remaja di beberapa titik lokasi di sepanjang jalur Protokol 32 Pasaman Baru dan komplek Pertanian Padang Tujuh.
Dari hasil operasi gabungan tersebut, pihaknya melakukan penindakan berupa sanksi tilang sebanyak 100 berkas, tilang kendaraan bermotor roda dua 73 unit, tilang kendaraan bermotor roda empat satu unit, tilang STNK 22 lembar, tilang SIM empat lembar.
Satlantas Polres Pasaman Barat, kata Irsyad akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan korban kecelakaan di jalan raya.
Irsyad juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap melengkapi surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan bermotor sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), serta juga mengajak peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anaknya yang belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor.
“Kepada para pelajar dan remaja, lakukan kegiatan yang bermanfaat. Hindari aksi balapan liar di jalan raya yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Apabila terjaring operasi dalam aksi balapan liar, pihaknya akan menindak secara tegas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas,” tegasnya. (*)





