“Jika bapak Gubernur menemui kami, kami jamin kami tidak akan anarkis. Kami hanya ingin menyampaikan Beberapa tuntutan yang telah kami buat berdasarkan kajian. Setelah itu kami akan pulang,” ucapnya.
Lanjut ia sampaikan, aksi penolakan tersebut , dilatar belakang usulan Gubernur Sumbar, kepada Kementerian Maritim dan Investasi (Kemenkomarves) RI terkait Proyek Strategi Nasional (PSN) kawasan industri bagi PT Abaco Pasifik Indonesia di Nagari Aia Bangih.
Rencana pengusulan mega proyek investasi senilai Rp 1.500 triliun itu, diketahui telah muncul sejak tahun 2016 lalu. Mulai saat itu, berhembus kabar bahwa masyarakat Nagari Aia Bangih, selama ini telah bermukim serta melakukan aktivitas ekonomi didalam kawasan hutan produksi.
“Kemudian masyarakat dipaksa menjual hasil panen dengan harga murah kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Air Bangis selaku pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK),” jelasnya.
Sementara jika masyarakat menjual hasil panen mereka kepada pihak lain, mereka terancam berhadapan dengan hukum. Kekhawatiran ini telah terbukti dengan ditangkapnya sejumlah Toke dan sopir asal Sumatra Utara yang hendak membeli hasil panen masyarakat beberapa waktu lalu.
“Jadi tolonglah kami bapak Gubernur, kalau rencana PSN itu sampai disetujui oleh Presiden, kemana lagi kami akan pindah dan mencari makan untuk hidup,” ujar Orator setengah memohon





