HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) memberikan saran perbaikan kepada jajaran pengawasan berjumlah 8.121 data pemilih. Jumlah ini diketahui setelah KPU Sumbar menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sumbar sebanyak 4.088.606 pemilih.
Ketua Bawaslu Sumbar, Alni mengatakan, bahwa jumlah data saran perbaikan yang disampaikan oleh jajaran pengawas berjumlah 8.121 pemilih. Dikatakannya, kategori data pemilih yang disampaikan untuk diperbaiki yaitu data pemilih meninggal dunia, data ganda, pindah domisili, alih status TNI/Polri, pemilih belum terdaftar dan pemilih di lapas.
“Pada 27 Juli lalu, KPU Sumbar menetapkan rekapitulasi DPT Sumbar sebanyak 4.088.606 pemilih. Dari jumlah itu, jumlah data saran perbaikan yang disampaikan oleh jajaran pengawas berjumlah 8.121 pemilih,” katanya saat jumpa pers dengan awak media, Rabu (2/8).
Alni mengatakan, dengan telah ditetapkan DPT oleh KPU Provinsi dan Jajaran, Bawaslu Sumbar memandang masih perlu dikawalnya proses pemutakhiran ini sampai dengan hari pemungutan suara.
Dikatakannya, adapun hal-hal krusial yang perlu diperhatikan yaitu terhadap kemungkinan alih status warga negara dari TNI/Polri menjadi Sipil, hal ini sangat penting karena warga negara yang telah pensiun dari TNI/Polri akan memiliki hak pilih pasca pensiun.
Kemudian, terhadap kemungkinan alih status warga negara dari Sipil menjadi TNI/Polri, dimana warga negara yang telah menjadi TNI/Polri jangan sampai memiliki hak pilih lagi.
Tidak hanya itu, kata Alni, Bawaslu Sumbar melakukan pencermatan pemilih potensial non KTP-el berdasarkan Berita Acara Rekap Tingkat Kabupaten/Kota sebanyak 143.779 pemilih. Adanya pemilih non KTP-el tersebut berdampak kepada tidak terpenuhinya syarat pemilih untuk menggunakan hak pilih di TPS, mendorong agar KPU beserta Jajaran berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk menerbitkan KTP-el.
Lebih jauh Alni mengatakan, dalam perjalanan menuju penetapan rekapitulasi DPT tingkat provinsi, Bawaslu Sumbar beserta jajaran telah melakukan kerja-kerja pengawasan dari tahapan awal sampai dengan penetapan DPT, mulai dari pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), sampai dengan penyusunan DPT dan penetapan DPT.
Berbagai upaya dilakukan oleh Bawaslu Sumbar berserta jajaran untuk mengawal hak pilih warga negara, mulai dari melakukan uji petik terhadap data pemilih, mendirikan posko kawal hak pilih pada setiap tingkatan Jajaran Pengawas dan melakukan Patroli Kawal Hak Pilih yang dilakukan setiap pekannya.
Secara umum, kata Alni, Bawaslu Sumbar pada proses pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih telah mengeluarkan Surat Saran Perbaikan kepada KPU Sumbar dan jajaran. Selain saran perbaikan tertulis juga menyampaikan saran perbaikan lisan langsung kepada jajaran KPU.
Alni menambahkan, adapun jumlah saran perbaikan yang telah disampaikan oleh jajaran pengawas pada tingkat kabupaten dan kota sebanyak 10 surat saran perbaikan. Kemudian, surat saran perbaikan yang disampaikan oleh jajaran pengawas pada tingkat kecamatan berjumlah 245 surat saran perbaikan.
“Semua surat saran perbaikan sudah ditindaklanjuti oleh jajaran KPU,” ucapnya didampingi Anggota Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi, Benny Aziz, Vifner, dan Febrian Bartez, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar Karnalis Kamaruddin, dan Kabag Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sumbar Roza Molina. (h/fdi)














