UTAMA

Aktivitas Tambang Emas Ilegal, Polres Solok Selatan Amankan 3 Tersangka dan 1 Unit Ekskavator

1
×

Aktivitas Tambang Emas Ilegal, Polres Solok Selatan Amankan 3 Tersangka dan 1 Unit Ekskavator

Sebarkan artikel ini

Press Release Polres Solok Selatan terhadap penangkapan aktivitas PETI di Polres Solok Selatan, Kamis (3/8). IST

SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan melalui tim gabungan Satreskrim bersama Satintelkam berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis Ekskavator dan juga mengamankan tiga tersangka yang terlibat langsung dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) tersebut.

Adapun aktivitas PETI dilakukan di aliran sungai Talantam di Jorong Sirumbuak Nagari Padang Gantiang, Kecamatan Sangir Jujuan. Penangkapan dilakukan pada Selasa (1/8) lalu.

Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti SAS melalui Wakapolres Solok Selatan, Kompol Efdar Roza pada saat Press Release Kamis (3/8) menjelaskan, bahwa ketiga tersangka yang diamankan mempunyai peran masing masing, di antaranya RF (23 tahun) bertugas sebagai operator, RR (34 tahun) bertugas sebagai pemodal dan AP (49 tahun) bertugas sebagai manager alat berat.

Baca Juga  Raih Suara Signifikan,Golkar Sumbar Syukuran

“Penangkapan yang kita lakukan ini karena adanya laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal di aliran sungai Talantam. Lalu kemudian tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Sudirman berangkat menuju lokasi tersebut,” katanya.

Dalam kronologis penangkapannya, setibanya di lokasi tim berhasil menemukan satu (1) unit alat berat jenis Ekskavator merek Liugong berwarna kuning yang sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal di tempat.

Kemudian dalam penangkapan itu tim juga mengamankan langsung tersangka beserta alat bukti lainnya seperti 1 unit Dompeng, 1 buah karpet, 1 buah selang, 1 buah spiral dan 1 buah gabang.

Baca Juga  Bio Farma Bina Peternak Milenial di Jawa Barat

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) Jo Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Ini merupakan atensi dari bapak Kapolri yang diteruskan langsung kepada Kapolda Sumatra Barat sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Polres Solok Selatan dalam memberantas segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polres Solok Selatan,” ucap Wakapolres Solok Selatan tersebut.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Solok Selatan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (h/mg-jum)