UTAMA

Cegah SPJ Fiktif dan Mark Up Anggaran Perjalanan Dinas, Rektor UM Natsir YARSI Bukittinggi Minta Pemda Lakukan Hal Ini

0
×

Cegah SPJ Fiktif dan Mark Up Anggaran Perjalanan Dinas, Rektor UM Natsir YARSI Bukittinggi Minta Pemda Lakukan Hal Ini

Sebarkan artikel ini

“Penggunaan aplikasi SIPD yang terintegrasi By System ini, bisa mempersempit ruang terjadinya berbagai modus kecurangan perilaku koruptif penggunaan anggaran SPJ atau Perjalanan dinas oleh ASN maupun anggota DPRD yang belakangan ini banyak terjadi di berbagai daerah,” jelasnya

Afridian menambahkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 tahun 2022, pemerintah daerah juga telah dimungkinkan untuk melakukan pengadaan barang dan jasa menggunakan kartu kredit pemerintah.

Dijelaskannya, kartu kredit pemerintah pada prinsipnya adalah dana talangan Bank yang bisa digunakan untuk transaksi pembayaran manakala suatu posko anggaran belum bisa dicairkan secara langsung.

Baca Juga  Simulasi Pemilu KPU Sukses, Pj Wali Kota Sempat Bertanya Kehadiran Komisioner Bawaslu Payakumbuh

“Jadi tidak ada lagi ceritanya kasus listrik di kantor pemerintahan yang dipadamkan PLN lantaran telat bayar tagihan listrik karena belum dianggarkan atau tidak ada uang. Sebab jika dibiarkan itu akan mengganggu layanan publik,” ungkapnya.

Atas dasar kebutuhan efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran keuangan daerah, Rektor Universitas Muhammad Natsir YARSI Bukittinggi ini menyarankan seluruh kepala daerah di Sumbar untuk segera menggesa perumusan Perwako atau Perbup tentang tata cara penggunaan kartu kredit pemerintah.

Baca Juga  Bank Indonesia Support Forwana Melalui Sarasehan Nagari

“Jika Perbup atau Perwako telah ada, sistem ini bisa diterapkan. Sebab bagaimanapun suatu regulasi baru bisa dilaksanakan jika telah ada dasar hukum yang mengaturnya,” pungkas Afridian Wirahadi Ahmad mengakhiri. (fzi)