Ayo Baca Koran Harian Haluan

Edisi 1 Januari 1970
UTAMA

Sumbar Jadi Target Pemasaran Berbagai Produk Ilegal

0
×

Sumbar Jadi Target Pemasaran Berbagai Produk Ilegal

Sebarkan artikel ini
Sejumlah petugas gabungan memusnahkan rokok ilegal di pelataran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, di Jalan Tanjung Priok, Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Kamis (3/8) pagi. Sebanyak 6,3 juta batang rokok ilegal yang ditangkap dari tahun 2022 hingga 2023 dimusnahkan dengan total keseluruhan Rp7,3 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar. Ade Yuandha

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Jutaan batang rokok hingga alat bantu seks  dimusnahkan  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Teluk Bayur  pada Kamis (3/8) pagi. Barang ilegal itu didapat  KPPBC Teluk Bayur dalam serangkaian razia dan penindakan yang  telah dilakukan instansi tersebut sejak beberapa waktu belakangan. 

Pemusnahan  dilakukan usai mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padang. “Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan sejalan dengan salah satu fungsi utama bea dan cukai sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya,” kata Kepala KPPBC Teluk Bayur, Indra Sucahyo.

Indra mengatakan, total rokok ilegal tanpa pita cukai berbagai merk yang dimusnahkan sebanyak 6.340.916 batang. Kemudian, juga minuman beralkohol yang melanggar ketentuan di bidang cukai sebanyak 0,62 liter serta satu sex toys atau dildo.

Baca Juga  Kapolri Perintahkan Usut Tuntas Tim Pengamanan Pukul Jurnalis

“Kalau di Sumbar, barang hasil penindakan dari 2022 hingga pertengahan 2023 ini didominasi rokok yang berasal dari daerah produksi di Jawa Barat  Jawa Tengah dan Jawa Timur, ” kata Indra.

Provinsi Sumbar, kata Indra, merupakan kawasan salah satu daerah target pemasaran  produk ilegal yang berasal dari Pulau Jawa. Sementara, untuk Riau, katanya, pihaknya juga fokus lantaran berada di pesisir timur yang rawan penyelundupan barang tanpa kelengkapan dokumen dan ilegal dari luar negeri. “Kami melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) dan unsur aparat penegak hukum setempat,” tuturnya.

Baca Juga  Banyak yang Tersandung Kasus Hukum dalam Pengelolaan Dana Desa

Saat ini, barang hasil sitaan tersebut telah dimusnahkan dengan cara dibakar, terutama rokok. KPPBC memperkirakan nilai keseluruhan item mencapai Rp7.335.801.489 dengan kerugian Rp4.713.760.139. (h/fzi)