BREAKING NEWS

Tiga Organisasi Pers Sumbar Kecam Intimidasi Wartawan Liput Pemulangan Paksa Demonstran PSN Air Bangis

0
×

Tiga Organisasi Pers Sumbar Kecam Intimidasi Wartawan Liput Pemulangan Paksa Demonstran PSN Air Bangis

Sebarkan artikel ini

Atas peristiwa itu AJI Padang, PFI Padang dan IJTI Sumbar berpandangan, bahwa tindakan yang dilakukan pihak kepolisian telah melanggar kebebasan pers. Padahal, Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers telah tegas mengatur tentang kerja-kerja jurnalistik.

Selain itu, tindakan intimidasi tersebut juga telah melanggar Pasal 18 Ayat 2 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.

AJI Padang, PFI Padang serta IJTI Sumbar menyatakan sikap mengecam segala bentuk tindakan intimidasi dan kekerasan oleh pihak kepolisian terhadap jurnalis yang sedang bertugas di Masjid Raya Sumbar.

Baca Juga  Hari ini, Perbaikan Salah Satu Ruas Jembatan Menuju BIM Tuntas

Mereka mendesak Kapolda Sumbar meminta maaf atas peristiwa intimidasi dan kekerasan yang dialami oleh sejumlah jurnalis di Masjid Raya Sumbar.

Kemudian meminta Kapolda Sumbar untuk memproses anggotanya yang melakukan intimidasi dan kekerasan kepada jurnalis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.