UTAMA

Sumbar Buka Pasar Baru Wisatawan Kamboja

0
×

Sumbar Buka Pasar Baru Wisatawan Kamboja

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah tengah berdiskusi dengan Wakil Gubernur Phnom Phen, Imran Hassan usai penandatanganan Letter of Intent (LOI) kerja sama antara Sumbar dengan Phnom Penh, Kamboja dalam bidang pendidikan, perdagangan, pariwisata, dan budaya pada Rabu (2/8) lalu. IST

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Sumatera Barat dan Phnom Penh, Kamboja telah resmi menandatangani Letter of Intent (LOI) kerja sama sister province di sejumlah bidang. Salah satunya bidang pariwisata. Kerja sama bidang pariwisata ini diharapkan dapat membuka pasar baru wisatawan mancanegara (wisman) dari Kamboja.

Kepala Dinas Pariwisata Sumatera Barat (Dispar Sumbar), Luhur Budianda, Jumat (4/8) menyebutkan, rombongan dari Kamboja sebanyak 80 orang telah mengunjungi sejumlah destinasi pariwisata. Salah satunya Istano Pagaruyung, Tanah Datar.

“Mereka sangat terkesan selama kunjungan di Sumbar. Jadi mereka cocok dengan keindahan alamnya, cocok dengan budayanya, dan yang paling penting cocok dengan kuliner di Sumbar,” katanya.

Baca Juga  Mantan Ketum PB HMI Akan Pidato Kebudayaan di UNP, Ini yang Akan Disampaikannya

Ia menyebut, tiga hal itu menjadi modal untuk bisa mengembangkan pasar pariwisata di Kamboja. Apalagi dengan adanya kerja sama sister province antara kedua provinsi. Untuk itu, ke depan pihaknya akan menyiapkan perencanaan yang lebih matang untuk pasar Kamboja tersebut, menjelang MoU kerja sama dua daerah ditandatangani.

Di sisi lain, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menilai ini adalah momentum strategis bagi kedua daerah untuk saling mengembangkan potensi melalui jalinan kerja sama dan kemitraan yang saling menguntungkan pada masa yang akan datang. “Saya percaya, kerjasama ini akan berkontribusi positif untuk perkembangan kedua daerah,” katanya.

Baca Juga  Defi Endri Belum Tentukan Sikap Maju atau Tidak Balon Kepala Daerah di Bukittinggi dan Agam

Mahyeldi menggarisbawahi, LOI tidak akan berdampak signifikan jika tidak ditindaklanjuti dengan Memorandum of Understanding (MOU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Ia mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera melakukan pembahasan ke arah itu.