Ayo Baca Koran Harian Haluan

Edisi 1 Januari 1970
PADANG

Semester I Tahun 2023, Angka Perceraian di Kota Padang Capai 878 Kasus

0
×

Semester I Tahun 2023, Angka Perceraian di Kota Padang Capai 878 Kasus

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pengadilan Agama (PA) Padang mencatat sebanyak 878 kasus perceraian sepanjang semester satu tahun 2023 (Januari-Juni). Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan perkara cerai gugat dengan faktor penyebab pertengkaran dan masalah ekonomi paling banyak.

Ketua PA Padang Nursal, menyebutkan sepanjang semester satu tahun 2023, kasus perceraian di Kota Padang sudah hampir seribu kasus. Ia mengatakan, pada setiap semester angkanya relatif sama.

“Ya sama saja, artinya perkara itu tiap tahun tidak jauh berbeda. Pada tahun sebelumnya semester satu itu delapan ratusan, di semester berikutnya biasanya juga kisaran segitu. Jadi biasanya perkara kita itu dua ribuan pertahun,” kata Ketua PA Padang, Nursal, Kamis (2/8)

Nursal menjelaskan, perceraian yang kerap terjadi didominasi oleh cerai gugat yang dilakukan istri kepada suami.  “Cerai gugat Memang tiga kali lipat lebih banyak daripada perkara cerai talak yang diajukan suami. Kalau pihak suami mengajukan sebanyak 300 perkara, di pihak istri bisa 600 perkara. Kira-kira begitulah perbandingannya,” tuturnya.

Baca Juga  Bawaslu Padang Fasilitasi Sentra Gakkumdu Penetapan Has Pemilu Tahun 2024

Ia juga mengatakan, perceraian tersebut terjadi karena banyak faktor. Faktor paling dominan adalah pertengkaran dan permasalahan ekonomi.”Penyebabnya itu perselisihan, pertengkaran antara suami istri, itu biasanya disebabkan oleh faktor ekonomi, pihak ketiga. Kalau pihak ketiga ini ada yang berasal dari keluarga ada juga yang berasal dari luar yang ujung-ujungnya nanti terjadi perselingkuhan,” ujarnya.

Karena tingginya angka perceraian dengan jumlah yang relatif sama setiap tahun, pihak PA mengaku terus berupaya menekan angka tersebut. “Kami selalu melakukan mediasi, mengarahkan kepada para tergugat dan penggugat agar mencoba berdamai dan agar penggugat mencabut gugatannya kembali. Itu nanti tergantung seni mediatornya dalam melakukan mediasi, seni mendamaikan kedua belah pihak,” katanya.

Sementara itu, Pakar Hukum Keluarga Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Elfia mengatakan, ekonomi memang menjadi latar belakang terbanyak dalam kasus perceraian. Hal itu berkesinambungan ke media sosial hingga terjadi komunikasi dengan orang lain. Hal inilah yang menjembatani terjadinya perceraian.

“Sebenarnya memang karena ekonomi, walaupun si istri ekonominya sudah bagus, tapi kalau dia saja yang bekerja sedangkan suaminya tidak mau bekerja itu juga jadi pemicu pertengkaran. Ada juga yang sama-sama tidak punya penghasilan akhirnya morat-marit keuangan dalam rumah tangga,” ujarnya.

Baca Juga  BPBD Padang Uji Coba Aktivasi 18 Sirene Peringatan Dini Tsunami

Oleh karena itu, ia mengatakan Kursus Calon Pengantin (Suscatin) saat ini kurang efektif untuk memberi pemahaman kepada calon pengantin karena kursus itu hanya dilakukan selama tiga hari.  “Dulu, satu atau dua tahun yang lalu, Suscatin ini dilakukan selama tiga bulan, sehingga pada saat itu angka perceraian memang relatif turun,” ucap Elfia.

Selanjutnya, ia menambahkan bahwa, kesadaran masyarakat terhadap dampak perceraian ini rendah. Karena minimnya ilmu tentang pernikahan yang membuat pernikahan ini seolah-olah hanya ajang dan tren belaka sehingga yang sebelumnya pernikahan adalah hal yang sakral sekarang hanya menjadi candaan.

“Pendidikan sangat penting untuk mengubah paradigma atau pandangan terhadap pernikahan, bukan hanya sebatas menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan saja,” ujarnya. (h-mg/ipt)