PERISTIWA

Tak Sesuai Fakta dan Aturan, Kuasa Hukum Suharizal Hadirkan Ahli dan Saksi saat Sidang Praperadilan Kasus Sapi

1
×

Tak Sesuai Fakta dan Aturan, Kuasa Hukum Suharizal Hadirkan Ahli dan Saksi saat Sidang Praperadilan Kasus Sapi

Sebarkan artikel ini

HARIANHALUAN.ID – Sidang praperadilan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari daerah provinsi lain, pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun anggaran 2021, kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (9/8).

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum tersangka F, dari Kantor Hukum Legality Dr. Suharizal, SH, MH, CMED. CLA, selaku pemohon, menghadirkan dua ahli dan dua saksi. 

Menurut ahli Prof.Dr.Elwi Danil, SH.MH, mengatakan, jika Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) yang tidak pernah diterbitkan diawal penyidikan tentunya bertentangan dengan keputusan Makamah Konstitusi (MK) dan semestinya sprin penyidik batal demi hukum. 

Ia juga menyebutkan, harusnya gelar perkara itu lebih dulu dilakukan dari pada penetapan tersangka.

“Semestinya perkara itu, digelar dulu, diuji dulu bukti-buktinya, oleh tim penyidik baru bisa ditetapkan tersangkanya,” ujarnya.

Baca Juga  PHRI Bukittinggi Jalin Kerja Sama dengan Universitas Negeri Jakarta

Namun, yang terjadi, eksposnya pada tanggal 6 Juli 2023, dan pada tanggal 14 Juli 2023 diperiksa sebagai saksi, hanya hitungan menit sudah menjadi tersangka. 

Ahli lainnya yaitu Yuslim yang merupakan dosen Universitas Andalas, ahli dalam bidang keuangan negara menjelaskan, hasil audit yang menjadi pedoman itu adalah dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), inspektorat dan instansi yang resmi ditunjuk untuk menghitung kerugian negara. 

“Kejaksaan tidak punya wewenang melakukan perhitungan kerugian negara. Jika auditor dilakukan sendiri oleh kejaksaan, harusnya dilaporkan kepada BPK sesuai undang-undangnya,” kata ahli Yuslim.

Sementara itu, saksi lainnya yang dihadirkan yaitu, Nurmala yang merupakan Kasubag Dinas Peternakan dan Hewan Provinsi Sumbar, menyebutkan, bahwa dirinya tidak pernah menerima SPDP masuk dari kejaksaan. Karena, menurutnya, semua surat melalui Kasubag dan diketahui oleh Kasubag.

“Semua surat-surat harusnya diketahui oleh Kasubag Umum. Namun, khusus untuk SPDP tidak ada masuk ke kami,” tutur Nurmala.

Sedangkan, saksi kedua yaitu Rahmat Fauzan yang merupakan auditor inspektorat, menuturkan bahwa, inspektorat telah mengaudit terkait adanya dugaan soal ternak.

Baca Juga  Tenaga Honorer Pasbar Berpeluang Dapat THR

“Jadi untuk apa lagi diaudit kembali,” ujarnya singkat.

Dalam sidang tersebut, pihak pemohon melihatkan bukti kepada para saksi. 

Sementara itu, pihak termohon dari Kejaksaan Tinggi Sumbar, juga akan menghadirkan bukti lainnya. 

Sidang yang dipimpin oleh Anton Rizal Setiawan, S.H., M.H, didampingi Panitera Pengganti Harry Yurino, melanjutkan pada Kamis (9/8). 

Dalam berita sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Asnawi mengatakan, dalam kasus pengadaan sapi betina bunting di Disnak Keswan Sumbar, pihaknya menetapkan enam orang tersangka. Keenam tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung Jumat (14/7).

“Enam tersangka ini diduga lakukan korupsi proyek pengadaan sapi betina bunting itu karena ada indikasi mark up anggaran dan spek sapi yang dibutuhkan juga berbeda. Akibat dari perbuatan itu dinilai terjadi kerugian negara sekitar Rp7,3 miliar lebih,” kata Asnawi. (h/win)