POLITIK

Hasil Akhir Verifikasi Dokumen, KPU Pessel Umumkan 142 Bacaleg TMS

2
×

Hasil Akhir Verifikasi Dokumen, KPU Pessel Umumkan 142 Bacaleg TMS

Sebarkan artikel ini

HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mengumumkan sebanyak 142 bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pessel pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Komisioner KPU Kabupaten Pessel Syafrijal Chan mengatakan, bahwa tahapan verifikasi perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg sudah selesai, dan sudah diserahkan hasilnya kepada partai politik (parpol) hasilnya pada 5 Agustus 2023.

“Setelah kami melakukan verifikasi administrasi. Dari 18 partai ada 15 partai politik yang mengajukan bacaleg, minus PKN, Garuda dan Partai Buruh. Ada 656 bacaleg, dari jumlah itu ada 142 orang bacaleg yang TMS,” ujarnya, kepada Haluan, Rabu (9/8).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran itu mengatakan, KPU Pessel sudah menyerahkan ke semua partai peserta pemilu. Kemudian, pihaknya akan melakukan pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS). Di masa pencermatan DCS parpol untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen persyaratan Bacaleg yang masih dinyatakan belum memenuhi syarat.

Dikatakannya, masa perbaikan dokumen berlangsung mulai 6 hingga 11 Agustus 2023. Para bakal calon yang belum memenuhi syarat tersebut diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan oleh KPU RI.

“Kami kini dalam masa pencermatan Rancangan DCS. Masih ruang bagi Parpol untuk memperbaiki dokumen, direntang tanggal 6 – 11 Agustus 2023,” ujarnya.

Lebih jauh Syafrijal Chan mengatakan, Parpol juga diberi kesempatan mencermati perubahan nama atau nomor urut bacaleg masih mungkin terjadi pada tahapan verifikasi keabsahan dokumen hingga masuk tahapan pencermatan DCS dilaksanakan. Tapi, partai politik sudah tidak bisa lagi menambah caleg yang akan diusung, paling lambat sudah harus dituntaskan pada tanggal 11 Agustus 2023.

“Untuk itu, berkas 656 bacaleg itu yang diproses untuk ditetapkan sebagai calon peserta pemilu. Jumlah itu tidak mungkin bisa bertambah dan justru masih memungkinkan untuk berkurang karena bisa jadi ada bakal calon yang dinyatakan TMS atau mundur dengan alasan tertentu,” katanya.

Syafrijal Chan mengatakan, setelah menggelar kegiatan masa pencermatan DCS parpol peserta Pemilu 2024, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan atau penilaian terhadap data DCS tersebut.

“Jadi, bacaleg yang MS akan diumumkan namanya dalam DCS ini ke publik atau masyarakat pada 19-23 Agustus. Kemudian pada 19-28 Agustus masyarakat nantinya dapat memberikan masukan dan tanggapannya atas DCS tersebut,” ucapnya. (h/fdi)