AGAM

Sambut HUT Kemerdekaan RI, Pemkab Agam Bagikan 2.500 Bendera

0
×

Sambut HUT Kemerdekaan RI, Pemkab Agam Bagikan 2.500 Bendera

Sebarkan artikel ini
Pembagian bendera merah putih oleh TP-PKK Kabupaten Agam kepada warga. Rabu (9/8). PERI

AGAM, HARIANHALUAN.ID – Memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-78, Pemkab  Agam membagikan 2.500 bendera merah putih kepada warga. 

Kepala Kesbangpol Agam Budi Perwiranegara menyebutkan kegiatan itu dilaksanakan sesuai edaran Kementrian Dalam Negeri dengan surat Nomor 400.10.1.1/1965/SJ.

“Gerakan ini mendukung pembagian 10 juta bendera merah putih. Di Agam pembagian  mulai dari nagari, kecamatan, pemerintah daerah, BUMN, BUMD serta instansi vertikal,” sebutnya pada Rabu (9/8).

Lanjut Budi, di Agam sendiri gerakan pembagian bendera itu diluncurkan oleh Ketua TP PKK Kabupaten Agam, dan sekretaris daerah serta kepala OPD.

Baca Juga  Kapolsek Tilatang Kamang, Iptu Rico Kurniawan Pimpin Gerakan Shubuh Berjamaah di Mushalla Baitul Hikmah Baringin

“Bendera merah putih yang dibagikan Pemkab Agam itu sumbangan dari berbagai pihak mulai dari OPD, instasi vertikal, BUMN, BUMD, dan pihak ketiga lainnya,” katanya. 

Dikatakan Budi, pembagian bendera ini bertujuan untuk meningkatkan rasa cinta, dan kebanggaan terhadap tanah air, rasa persatuan khususnya terhadap generasi muda.

Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Agam, Ny Yenni Andri Warman mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar seluruh komponen yang ada di Kabupaten Agam, dapat mengibarkan bendera merah putih dikediamannya masing-masing.

“Bendera merah putih ini merupakan identititas, simbol dan alat pemersatu masyarakat Indonesia,” ujarnya. 

Baca Juga  Selama enam bulan, Kabupaten Agam Dilanda Bencana Alam Sebanyak 55 Kejadian

Diketahui, terdapat aturan dalam pengibaran bendera merah putih sesuai dengan pasal 7 undang-undang no 24 tahun 2009, tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan yakni pengibaran atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Kemudian, bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia yaitu, 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*)