HARIANHALUAN.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar meminta pertamina menindak tegas pangkalan yang masih menjual gas elpiji 3 kilogram (kg) tidak sesuai ketentuan. Sebab, hingga hari ini masih ditemukan keluhan dari masyarakat yang harus membeli gas elpiji 3 Kg jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, Khairuddin Simanjuntak menyebut, keluhan ini salah satunya disampaikan oleh masyarakat Nagari Panti Utara (Pantura), Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.
Disebut Khairuddin, di Nagari Pantura dan sekitarnya untuk elpiji 3 kg, masyarakat harus rela membeli dengan harga sampai Rp23 ribu per tabung. Di lain sisi, HET yang ditetapkan untuk daerah itu adalah dikisaran Rp18 ribu.
“Harga yang jauh di atas HET sangat memberatkan dan dikeluhkan oleh masyarakat,” ujar Khairuddin kepada Haluan, Kamis (10/8).
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar melalui OPD terkait harus turun mengatasi persoalan ini. Pemprov mesti memberi arahan pada agen supaya meminta setiap pangkalan membuat laporan kepada wali nagari terkait harga jual mereka.
“Selain itu gubernur juga bisa meminta wali nagari menyurati agen dan pangkalan untuk meminta data terkait ini,” ucapnya.
Khairuddin sebagai anggota komisi yang bermitra dengan Dinas ESDM juga menegaskan, keluhan masyarakat soal harga elipiji 3 kg yang jauh dari HET wajib mendapat perhatian dari pemerintah provinsi, maupun bupati wali kota. Sehingga gas elpiji yang disubsidi pemerintah tersebut bisa tersalurkan dengan tepat sasaran, yaitunya untuk masyarakat kurang mampu dan usaha mikro.
Untuk pertamina sebagai yang mendistribusikan, Ia meminta agar memperketat pengawasan. Dikatakan Khairuddin, sebagai bentuk pengawasan, dirinya juga sudah menyampaikan secara langsung kepada pihak pertamina terkait permasalahan ini.
“Yang membuat aturan itu kan pertamina, jadi pertamina harus mengawasi sampai tingkat bawah. Bagaimana agar aturan yang sudah dibuat berjalan sesuai yang seharusnya. Kalau ada pangkalan yang bermain, mesti diambil tindakan tegas. Jika perlu cabut izinnya,” kata anggota DPRD Sumbar dari daerah pemilihan (Dapil) Pasaman-Pasaman Barat tersebut.
Terhadap masyarakat, Ia meminta agar berperan serta melaporkan pada pihak kepolisian jika ditemukan penyalahgunaan, atau harga yang dijual jauh di atas HET. Sebab, menyelesaikan masalah ini butuh kebersamaan.
Sementara bagi masyarakat yang bukan termasuk kategori tidak mampu dan bukan pelaku UMKM Khairuddin juga mengimbau hendaknya tidak lagi menggunakan bahan bakar elpiji 3 kg, yang kemudian memicu kelangkaan.
“Butuh kesadaran kita semua, bahwa elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi warga tak mampu dan pelaku UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah). Kepada yang mampu kita minta jangan lagi menggunakan elpiji bersubsidi ini,” tukasnya.
Menanggapi ini, pihak Pertamina Patra Niaga menegaskan, dalam pendistribusian gas elpiji 3 kg, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus memperkuat sinergi dengan masyarakat, media, dan aparat penegak hukum, untuk mengawasi dan menindak kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.
“Kami terus memperkuat sinergi dengan kepolisian khususnya untuk mengawal pendistribusian elpiji bersubsidi. Selain itu juga, saya mengapresiasi masyarakat dan rekan-rekan media yang turut memberikan laporan kepada kami ketika ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam pendistribusian energi subsidi yang melibatkan Lembaga Penyalur Pertamina,” ujar Narotama Aulia Fazri, Sales Area Manager Wilayah Sumbar Pertamina Patra Niaga.
Narotama mengatakan, jika masyarakat menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan gas elpiji subsidi di lapangan, dapat langsung dilaporkan kepada aparat kepolisian terdekat atau menginformasikan ke Pertamina Call Center di nomor 135. Begitupun soal harga, masyarakat bisa langsung kontak 135 untuk melapor jika ada pangkalan yang menjual tidak sesuai HET. (*)














