UTAMA

Cegah Gratifikasi dan Pungli, UPP Saber Pungli Sijunjung Gelar Sosialisasi Tingkat Sekolah

1
×

Cegah Gratifikasi dan Pungli, UPP Saber Pungli Sijunjung Gelar Sosialisasi Tingkat Sekolah

Sebarkan artikel ini
Ketua Pokja Pencegahan UPP Saber Pungli Kabupaten Sijunjung David Rinaldo S.STP saat memberikan penyuluhan dan sosialisasi terkait gratifikasi dan praktek pungli di satuan pendidikan atau sekolah yang ada di Kecamatan Koto VII dan Sumpur Kudus, Kamis (10/8) di SMPN 2 Sijunjung. IST

HARIANHALUAN.ID – Cegah gratifikasi serta terjadinya pungli di satuan pendidikan, Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Saber Pungli Kabupaten Sijunjung memberikan sosialisasi kepada sekolah dan komite yang berada di Kecamatan Koto VII dan Kecamatan Sumpur Kudus yang dipusatkan di SMPN 2 Sijunjung, Kamis (10/8).

Sosialisasi ini dihadiri Ketua UPP Saber Pungli Kompol Omari (Wakapolres), Wakil Ketua Wandri Fahrizal,SH (Inspektorat), Ketua Pokja Penindakan Welfiadril (Kadis Pol PP), Wakil Ketua diwakili Rulif (Kasi Datun), Pokja Intel diwakili Doni, dan Bimas (Sukri) serta diikuti para para kepsek, bendahahara dan komite sekolah tingkat SMP, MTs, SMA/SMK yang ada pada dua.kecamatan tersebut.

Baca Juga  Survei BPS, Jumlah Penduduk Miskin di Sumbar Meningkat 

Ketua Pokja Pencegahan UPP Siber Pungli Kabupaten Sijunjung David Rinaldo mengatakan, salah satu program kerja UPP Saber Pungli yaitu melaksanakan sosialisasi kepada stakeholder pemberi pelayanan dan sekolah di Sijunjung.

“Hal tersebut sesuai dengan Surat Ketua UPP Saber Pungli nomor 700/04/UPP-SJJ-2023 tanggal 2 Agustus 2022 dan sosialisasi tersebut dilakukan untuk menjaga sekolah dan komite dari adanya praktek pungli. Di sini kami memberikan informasi agar sekolah dan komite tidak terjebak dalam praktik pungli dan gratifikasi,” ujarnya.

Dikatakan David yang juga menjabat sebagai Kadiskominfo Sijunjung tersebut, praktik pungli dan gratifikasi merupakan perbuatan yang melawan hukum.

Baca Juga  Urusan Dukcapil Hanya 7 Menit, Tim Kemendagri Terkesan dengan Inovasi "Nagita" Nagari III Koto Aur Malintang Padang Pariaman

“Diharapkan dengan sosialisasi ini, nantinya tidak ada lagi pungli dan gratifikasi di sekolah maupun komite. Karena pungli dan gratifikasi adalah tindakan kejahatan dan tidak boleh dilakukan,” ungkap David.

Dalam sosialisasi itu juga diadakan sesi tanya jawab atau diskusi terkait penggunaan dana BOS dan komite serta iuran-iuran lainnya. Namun Tim UPP Saber Pungli secara tegas melarang pungutan yang melanggar aturan dan hukum.

“Kegiatan ini akan rutin kita laksanakan pada beberapa kecamatan lainnya, yang melibatkan unsur satuan pendidikan atau pengelola sekolah dalam mencegah adanya praktek.lingli dan gratifikasi,” tutupnya. (*)