Kamis, 4 Desember 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID UTAMA

Pinjol Ilegal Sedang Meneror Warga Sumbar

Editor: Redaksi
Senin, 01/11/2021 | 05:49 WIB
ShareTweetSendShare
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatra Barat (Sumbar) Yusri. IST

PADANG, HALUAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  Perwakilan Sumbar menerima ratusan laporan terkait pinjaman online (pinjol) illegal di sepanjang tahun 2021. Atas laporan itu, masyarakat diminta lebih waspada dan tidak mudah tergiur atas penawaran-penawaran pinjaman jasa yang tak resmi tersebut.

Kepala OJK Sumbar, Yusri menyebutkan, data laporan masyarakat pada Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) menunjukkan terdapat 241 laporan terkait pinjaman online ilegal. Kasus ini tengah marak terjadi di berbagai daerah, bahkan Presiden Joko Widodo telah memberikan instruksi untuk memberantas pinjol yang tidak berizin tersebut.

“Saat ini memang sedang marak kasus pinjaman online atau pinjol. Apalagi pinjol yang ilegal. Umumnya, pinjol ilegal memberikan penawaran yang membuat masyarakat tergiur. Padahal, di balik itu bisa terdapat risiko yang besar, seperti bunga yang tinggi dan potongannya besar,” ujar Yusri kepada Haluan, Jumat (29/10).

Yusri menyebutkan, pinjol ilegal pada umumnya menawarkan jasa pinjaman uang melalui pesan singkat atau SMS, dengan memberikan sejumlah kemudahan dalam mencari targetnya. Bahkan ada yang menawarkan dengan bunga yang tinggi, akan tetapi dengan prores yang gampang.

“Biasanya pinjol ilegal itu potongan pinjamannya tidak menentu. Kemudian mereka tidak komitmen menjaga perjanjian, sehingga nasabah sering diminta untuk melunasi pinjaman sebelum waktunya,” katanya kagi.

Dari sejumlah kasus yang ia lihat, kata Yusri, saat ada warga yang terlambat membayar denda, maka pelaku pinjol ilegal akan melakukan intimidasi dan teror. Bahkan, hal itu juga dilakukan kepada pihak-pihak terdekat dari peminjam, seperti anggota keluarga lainnya.

“Pinjol ilegal ini biasanya juga mendapatkan akses kontak telfon dari si peminjam. Bahkan, ada akses untuk foto-foto dan data lainnya yang ada pada ponsel yang meminjam. Jika telat pembayaran, mereka akan menghubungi kontak-kontak itu,” ujarnya lagi.

Yusri menambahkan, bagi masyarakat yang sudah terlanjur meminjam uang pada pinjol illegal, maka harus segera dilakukan pelunasan pinjaman. Selain itu, saat peminjam mengalami intimidasi atau terror, maka bisa langsung segera melapor ke pihak yang berwajib seperti kepolisian.

“Apabila terdapat teror atau intimidasi, disarankan memblokir semua kontak. Dan alangkah baiknya jika ada utang pada pinjol ilegar, agar dilunasi dengan segera. Kemudian, melapor pada kepolisian. Kita ingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai SMS yang masuk dan menawarkan pinjaman uang,” kata Yusri lagi.

Harus Cermat Melihat

Menurut Yusri, masyarakat harus lebih cermat dalam membaca jasa layanan pinjaman dengan memilih lembaga yang sudah resmi dan berizin. Masyarakat juga dapat mengecek lembaga pinjaman yang legal itu, dengan memastikan sudah terdaftar di OJK.

OJK pun sudah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk memberantas pinjol ilegal, melalui cyber patrol, pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol illegal dilakukan. Lalu menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman idan melakukan pelarangan payment gateway.

Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investigasi, Tongam L mengatakan, OJK sejauh ini sudah menghentikan kegiatan sekitar 3.515 perusahaan pinjol illegal, untuk mencegah lebih banyak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana keuangan dan penipuan.

“OJK terus melakukan penanganan melalui dua sisi untuk pemberantasan pinjol ilegal. Pertama adalah melalui edukasi kepada masyarakat, sebagai upaya pencegahan yang sangat penting dan pemberantasannya,” ujar Tongam, Jumat (29/10).

Dijerat UU ITE

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan, oknum pinjol ilegal yang melakukan teror terhadap nasabah akan ditindak menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, regulasi itu dapat dipakai jika oknum pinjol menyebar foto tidak senonoh untuk mengancam nasabah. Pasal-pasal yang akan digunakan yakni pasal 27, 29 dan 32.

“Secara pidana sudah ada beberapa alternatif seperti kita kemukakan kemarin, kemungkinan UU ITE. Ada pin pada UU ITE itu, bisa ada Pasal 27, Pasal 29, dan Pasal 32,” ujar Mahfud.

Ia menegaskan, bahwa pinjol ilegal tidak sah secara hukum perdata karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif. Oleh karena itu, pemerintah menganggap semua aktivitas pinjol ilegal batal demi hukum. (h/mg-dar)

Tags: pinjolSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Perum Bulog Salurkan Bantuan Logistik

Perum Bulog Salurkan Bantuan Logistik

Rabu, 03/12/2025 | 17:21 WIB
PT Japfa Comfeed Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Galodo Sumbar

PT Japfa Comfeed Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Galodo Sumbar

Rabu, 03/12/2025 | 15:14 WIB
Tinjau Empat Daerah Terdampak, Cerint Irraloza Tasya : Kehancuran Hutan Sumbar Dibayar Nyawa Manusia

Tinjau Empat Daerah Terdampak, Cerint Irraloza Tasya : Kehancuran Hutan Sumbar Dibayar Nyawa Manusia

Rabu, 03/12/2025 | 14:05 WIB
Tinjau Lokasi via Motor Trabas, Wabup Pasbar Pastikan Alat Berat Mulai Beroperasi pada Rabu Pagi

Tinjau Lokasi via Motor Trabas, Wabup Pasbar Pastikan Alat Berat Mulai Beroperasi pada Rabu Pagi

Rabu, 03/12/2025 | 00:12 WIB
4,1 Ton Bantuan Disalurkan Lewat Udara Menuju Wilayah Terdampak Sumbar

4,1 Ton Bantuan Disalurkan Lewat Udara Menuju Wilayah Terdampak Sumbar

Selasa, 02/12/2025 | 20:25 WIB
Galodo Lubuk Minturun: Jejak Ilegal Logging Terkuak, Christian Rudi Minta Penindakan Serius

Galodo Lubuk Minturun: Jejak Ilegal Logging Terkuak, Christian Rudi Minta Penindakan Serius

Selasa, 02/12/2025 | 19:04 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda
OPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda

Rabu, 03/12/2025 | 15:39 WIB

SelengkapnyaDetails
Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Selasa, 02/12/2025 | 18:09 WIB
Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Selasa, 02/12/2025 | 18:03 WIB
Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Selasa, 02/12/2025 | 17:43 WIB
Bencana Nasional

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Mengapa Status Bencana Nasional Tak Bisa Ditunda?

Selasa, 02/12/2025 | 15:38 WIB

HALUANTERPOPULER

  • FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Empat Daerah Terdampak, Cerint Irraloza Tasya : Kehancuran Hutan Sumbar Dibayar Nyawa Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum Haru Derianti, Ketika Gubuk Reyot Menjadi Rumah Layak Huni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Pengusaha yang Laporkan Anggota DPRD Pessel Novermal Jadi Tersangka Pembalakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Hendrajoni Tinjau Kerusakan Infrastruktur Akibat Banjir di Lengayang dan Ranah Pesisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Telkomsel mengeluarkan Paket SIAGA Peduli dalam situasi tertentu sebagai bentuk dukungan kepada pelanggan. Penyebab umum paket ini diberikan adalah:

1. Program Bantuan Saat Kondisi Darurat / Bencana
Kuota SIAGA Peduli sering diberikan ketika suatu daerah terdampak bencana, gangguan jaringan, atau situasi darurat lain. Tujuannya agar pelanggan tetap bisa berkomunikasi dan mengakses informasi penting.

2. Bentuk Tanggung Jawab Sosial (CSR)
Program ini merupakan bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) Telkomsel. Provider memberikan bantuan kuota gratis untuk membantu masyarakat yang membutuhkan akses internet.

3. Mendukung Kegiatan Penting Masyarakat
Kadang paket ini diberikan pada masa tertentu, misalnya:
situasi nasional yang membutuhkan akses komunikasi,
periode tinggi aktivitas digital,
atau kondisi khusus di daerah tertentu.
  • Presiden RI, Prabowo Subianto memastikan pemerintah pusat akan
membangun kembali seluruh infrastruktur yang rusak akibat bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah daerah di Sumatera Barat (Sumbar). Untuk itu, ia mengajak dan berharap segenap masyarakat Sumbar bisa segera bangkit kembali.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.