HARIANHALUAN.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen, yang menjerat terdakwa terdakwa Budiman, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa (16/8).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi yaitu Endre Saifoel.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Budiman yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Dr. Ahmad Yani, S.H., M.H, Asnil bersama tim membantah keterangan saksi. Namun beberapa keterangan tidak dibantah terdakwa.
PH terdakwa, menanyakan bagaimana pelaksanaan RUPS LB yang diaktakan di Notaris Hamrina Hamid, SH dengan akta No. 1 Tanggal 25 Maret 2012, dengan keputusan memberikan kewenangan pada Direktur, untuk menandatangan semua permohonan dan dokumen lainnya yang mungkin diperlukan satu dan lainnya terhitung saat rapat ini ditutup.
Saksi mengatakan, hal itu dibuat sesuai petunjuk notaris.
Saksi menunjukkan, RUPS LB yang diaktifkan pada notaris Sunjoto, SH No. 4 tanggal 16 Februari 2013 yang menyatakan dirinya adalah direktur tanpa terputus sampai saat ini.
Namun saat PH terdakwa, menunjukan fotocopy surat pernyataan pengunduran diri dan surat pernyataan pelepasan hak yang ditandatangani Endre Saifoel, dirinya menyangkal dan menyatakan tanda tangan tersebut hanya mirip dengan tanda tangannya.
Terdakwa Budiman juga menanyakan akta Notaris Henny Nur Hasanah No. 125, tanggal 6 September 2013 yang dimasukan oleh Endre Saifoel sebagai bukti, yang mana dia hadir sebagai undangan namun dia berdalih tidak mengetahui hal itu, dia beranggapan itu hanya alasan dan akal-akalan Budiman saja.
Terkait laporan keuangan saat dia menjabat sebagai direktur perusahaan, Endre Saifoel mengaku tidak pernah membuatnya sampai saat ini. Namun pernyataan itu dibantah terdakwa Budiman. Terdakwa Budiman menyebut bahwa, banyak kegiatan perusahaan dengan menunjukan dokumen surat-surat komunikasi email antar para karyawan dengan direksi, komisaris bahkan pemilik saham.
Budiman juga sempat menanyakan beberapa nama karyawan diantaranya Tolhah, Yaprizal, Anhar. Namun saksi
tidak tahu, tetapi begitu dikatakan jabatannya dia mengatakan baru ingat yaitu KTT (Kepala Teknik Tambang) dan Wakil Kepala Teknik Tambang. Namun untuk Anhar dijawab Endre Saifoel tetap menyatakan tidak tahu, sesuai BAP yang telah ditandatanganinya.
Terdakwa juga, menanyakan terkait pihak yang membayar gaji karyawan. Saksi menjawab agak gugup. Budiman menjelaskan bahwa, Anhar adalah Manajer Keuangan PT. ABS yang mentransfer gaji karyawan.
Budiman juga sempat membantah dan menyatakan akta yang diterbitkan oleh Notaris Sunjoto, SH No. 3 tanggal 26 Maret 2012 merupakan akta palsu, yang mana Budiman tidak ada dalam jajaran pengurus sementara pada dokumen dari Ditjen AHU pada notaris tersebut tercantum Budiman sebagai Komisaris.
Sedangkan pertanyaan kuasa hukum Budiman terkait pembayaran cicilan mobil, Endre Saifoel menjawab bahwa yang membayar cicilan mobil tersebut sejak dari awal sampai lunas adalah PT. Andalas Bara Sejahtera, sesuai dengan dokumen rekening koran yang diterbitkan oleh Leasing. Sementara untuk siapa dan cara membayar endre berdalih perusahaan yang membayar.
Sedangkan menurut Budiman, yang dibayar perusahaan adalah dari awal sampai Maret 2013 sedangkan pembayaran berikutnya yaitu dari April 2013 sampai lunas dibayar oleh Budiman.
Selanjutnya, PH terdakwa Budiman memperlihatkan 4 lembar Chegue bernilai Rp405.000.000,- kepada saksi, dan menanyakan apakah Endre mengenal Chegue itu, Endre mengungkapkan dirinya yang membuat pada tahun 2009. Dia juga mempertanyakan bagaimana ada di tangan Budiman.
Sidang yang diktua oleh Eka Prasetya Budi Dharma, dilanjutkan minggu depan. (*)





