UTAMA

Pemprov Sumbar Berburu Peminat GOR H. Agus Salim

1
×

Pemprov Sumbar Berburu Peminat GOR H. Agus Salim

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) hingga saat ini masih mencari pihak ketiga yang berminat mengelola kawasan GOR H. Agus Salim. Dengan menyerahkan pengelolaan kepada pihak ketiga, diharapkan GOR H. Agus Salim bisa dibenahi dan menjadi lebih baik, sehingga pada gilirannya bisa memberikan pemasukan yang lebih maksimal ke kas daerah.

Diketahui, sejak Pemerintah Kota (Pemko) Padang memutuskan untuk tidak memperpanjang kerja sama pengelolaan  GOR H. Agus Salim pada akhir 2019 lalu, kewenangan pengelolaan kawasan olahraga itu kembali ke tangan Pemprov Sumbar, yang dalam hal ini di bawah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumbar.

Baca Juga  Dinas PUPR Kota Padang Rencanakan Pengerukan Drainase Akhir Bulan ini

Keterbatasan anggaran membuat pengelolaan oleh Pemprov Sumbar tidak dapat berjalan maksimal. Oleh sebab itulah, kawasan olahraga tersebut “disodorkan” kepada pihak swasta yang lebih mampu dan memiliki anggaran pengelolaan yang lebih besar. Sayangnya, hingga kini belum ada satupun pihak yang melayangkan penawaran resmi untuk mengelola GOR H. Agus Salim.

“Kalau yang bertanya atau sekadar menyatakan minat, sebenarnya sudah banyak. Cuma yang resmi belum ada yang masuk ke kami,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbar, Rosail kepada Haluan, Jumat (18/8).

Baca Juga  KPU Padang Terus Berupaya Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Rosail menjelaskan, setidaknya ada empat skema kerja sama pengelolaan aset daerah. Pertama, skema pinjam pakai, yang merupakan kerja sama antara pemerintah dengan pemerintah, seperti pengelolaan GOR H. Agus Salim yang sebelumnya dipinjampakaikan oleh Pemprov Sumbar kepada Pemko Padang. Kedua, sewa aset, seperti Gedung Rohana Kudus yang disewakan Pemprov Sumbar ke pihak koperasi. Ketiga, skema Bangun Serah Guna (BSG), seperti konsep pengelolaan Novotel Bukittinggi. Terakhir, kerja sama pengelolaan.

“Jadi, sebenarnya kerja sama pengelolaan aset daerah itu sudah lumrah. Kalau pemerintah daerahnya tidak sanggup mengelola sendiri, bisa dikerjasamakan dengan pihak lain,” ujarnya.