UTAMA

Ranperda Tanah Ulayat Mesti Kembalikan Tanah Pusako nan Hilang

0
×

Ranperda Tanah Ulayat Mesti Kembalikan Tanah Pusako nan Hilang

Sebarkan artikel ini

“Untuk sekarang ketika tanah ulayat nagari dikerjasamakan dan telah habis masa Hak Guna Usaha (HGU), peraturan perundang-undangan menyatakan tanah itu kembali ke negara,padahal itu adalah tanah ulayat. Kondisi itu menjadi perhatian bersama, harusnya dikembalikan lagi kepada ulayat wilayah nagari,” katanya.

Komisi I DPRD Sumbar saat itu memaparkan, Ranperda Tanah Ulayat akan memperjelas perjanjian ulayat dengan pihak ketiga dan memenuhi hak masyarakat adat. Namun terkait kerjasama ini, tergantung kepada kesepakatan antara masyarakat adat dengan pihak ketiga atau perusahaan.

Baca Juga  Libur Lebaran 1446 H, Bank Nagari Kembali Ingatkan Nasabah untuk Berhati Hati dalam Aktivitas Perbankan

Sementara soal isi  perjanjian dan kesepakatan masyarakat adat dengan perusahaan, Pemerintah Provinsi mengaku tidak bisa terlalu jauh masuk kedalam ranah tersebut.

“Kunci dari Ranperda ini adalah untuk melindungi hak masyarakat dalam ulayat nagari, sehingga berdampak positif terhadap ekonomi dan kesejahteraan, ” kata Desrio Putra saat itu

Ia menegaskan Komisi I DPRD Sumbar tidak akan terburu- buru karena masih banyak masuk-masukan yang dihimpun agar Ranperda ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Barat.

Baca Juga  Warga Binaan Rutan Kelas II B Batusangkar Kabur Lewat Atap Ruangan

Sementara itu Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar mengatakan pembahasan yang tidak terburu-buru sangat dibutuhkan untuk untuk melahirkan Ranperda Tanah Ulayat yang kuat dan bisa menjadi  komitmen bersama.