“Untuk sekarang ketika tanah ulayat nagari dikerjasamakan dan telah habis masa Hak Guna Usaha (HGU), peraturan perundang-undangan menyatakan tanah itu kembali ke negara,padahal itu adalah tanah ulayat. Kondisi itu menjadi perhatian bersama, harusnya dikembalikan lagi kepada ulayat wilayah nagari,” katanya.
Komisi I DPRD Sumbar saat itu memaparkan, Ranperda Tanah Ulayat akan memperjelas perjanjian ulayat dengan pihak ketiga dan memenuhi hak masyarakat adat. Namun terkait kerjasama ini, tergantung kepada kesepakatan antara masyarakat adat dengan pihak ketiga atau perusahaan.
Sementara soal isi perjanjian dan kesepakatan masyarakat adat dengan perusahaan, Pemerintah Provinsi mengaku tidak bisa terlalu jauh masuk kedalam ranah tersebut.
“Kunci dari Ranperda ini adalah untuk melindungi hak masyarakat dalam ulayat nagari, sehingga berdampak positif terhadap ekonomi dan kesejahteraan, ” kata Desrio Putra saat itu
Ia menegaskan Komisi I DPRD Sumbar tidak akan terburu- buru karena masih banyak masuk-masukan yang dihimpun agar Ranperda ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Barat.
Sementara itu Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar mengatakan pembahasan yang tidak terburu-buru sangat dibutuhkan untuk untuk melahirkan Ranperda Tanah Ulayat yang kuat dan bisa menjadi komitmen bersama.














