Lalu di Kabupaten Solok Selatan, HGU hanya dipegang oleh satu perusahaan sawit besar yakninya PT Tidar Kerinci Agung. HGU perusahaan ini, telah dinyatakan berakhir per tanggal 31 Desember tahun 2021 lalu.
Sementara di Kabupaten Dharmasraya, ada tiga perusahaan perkebunan sawit yang mengantongi 6 HGU. perusahaan tersebut diantaranya adalah PT Tidar Kerinci Agung yang memegang 2 izin HGU, PT Sumber Kencana Andalas memegang 3 izin HGU, serta terakhir PT Incasi Raya yang hanya mengantongi 1 izin HGU di Dharmasraya.
Dua izin HGU yang dipegang PT Tidar Kerinci Agung di Kabupaten Dharmasraya, satu diantaranya telah dinyatakan berakhir per 31 Desember 2021 silam. Sementara satu lagi, akan segera berakhir pada tanggal 31 Desember tahun 2029 mendatang.
Sedangkan HGU PT Sumber Kencana Andalas yang mengantongi total tiga izin konsesi HGU di daerah Dharmasraya, dua HGU mereka akan segera dinyatakan habis tanggal 5 Agustus 2029 serta satu lagi habis tanggal 30 September 2027.
Tomi Adam menambahkan, akar pokok persoalan konflik agraria yang marak terjadi antara masyarakat dan perusahaan sawit di Sumbar, berdasarkan pengamatan WALHI, terjadi lantaran tata batas areal perizinan HGU, kerap kali tumpang tindih atau menyerobot lahan kelola masyarakat.
Konflik agraria yang terjadi di Sumbar atau bahkan di banyak daerah di Indonesia pada hari ini, kata Tommy, juga tidak terlepas dari kenyataan diabaikannya partisipasi publik dan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan aktivitas investasi atau segala macamnya oleh pemerintah.





