UTAMA

Belasan HGU Kelapa Sawit Segera Berakhir, Siapkan Mekanisme Penyerahan Hak Pengelolaan kepada Masyarakat

1
×

Belasan HGU Kelapa Sawit Segera Berakhir, Siapkan Mekanisme Penyerahan Hak Pengelolaan kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Kebun Sawit

Lalu di Kabupaten Solok Selatan, HGU hanya dipegang oleh satu perusahaan sawit besar yakninya PT Tidar Kerinci Agung. HGU perusahaan ini,  telah dinyatakan berakhir per tanggal 31 Desember tahun 2021 lalu.

Sementara di Kabupaten Dharmasraya, ada tiga perusahaan perkebunan sawit yang mengantongi 6 HGU. perusahaan tersebut diantaranya adalah PT Tidar Kerinci Agung yang memegang 2 izin HGU, PT Sumber Kencana Andalas memegang 3 izin HGU, serta terakhir PT Incasi Raya yang hanya  mengantongi 1 izin HGU di Dharmasraya.

Baca Juga  Bencana Hidrometeorologi di Sumatera dan Aceh dalam Perspektif Sosiologi Hukum

Dua izin HGU yang dipegang PT Tidar Kerinci Agung di Kabupaten Dharmasraya, satu diantaranya telah dinyatakan berakhir per 31 Desember 2021 silam. Sementara satu lagi, akan segera berakhir pada tanggal 31 Desember tahun 2029 mendatang.

Sedangkan HGU PT Sumber Kencana Andalas yang   mengantongi total  tiga izin konsesi HGU di daerah Dharmasraya, dua HGU mereka akan segera dinyatakan habis tanggal 5 Agustus 2029 serta satu lagi habis tanggal 30 September 2027.

Tomi Adam menambahkan, akar  pokok persoalan konflik agraria  yang marak terjadi antara masyarakat dan perusahaan sawit di Sumbar, berdasarkan pengamatan WALHI,  terjadi lantaran tata batas areal perizinan HGU, kerap kali tumpang tindih atau menyerobot lahan kelola masyarakat.

Baca Juga  Bencana Sumatera Masih Berstatus Bencana Provinsi

Konflik agraria yang terjadi di Sumbar atau bahkan di banyak daerah di Indonesia pada hari ini, kata Tommy, juga tidak terlepas dari kenyataan diabaikannya partisipasi publik dan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan aktivitas investasi atau segala macamnya oleh pemerintah.