Atas dasar itu, menurutnya, pemerintah seharusnya melakukan evaluasi atau pengukuran ulang terhadap seluruh HGU yang telah diterbitkan pada masa orde baru yang sarat intrik dan kongkalingkong persekongkolan terselubung dibaliknya. “Untuk itu perlu dilakukan pengukuran ulang seluruh HGU. Selain itu, seharusnya dua tahun sebelum izin HGU berakhir, pemerintah mesti mulai melakukan peninjauan ulang perizinannya. apakah bisa dilanjutkan atau tidak,” ucap Tomi,
Kembalikan Tanah Pusako eks HGU
Lebih lanjut ia sampaikan, momentum berakhirnya rata-rata HGU perusahaan sawit skala besar yang kini menguasai puluhan ribu hektare tanah ulayat masyarakat adat Minangkabau di Sumbar, adalah momentum yang tepat untuk mengembalikan dan memulihkan kembali hak pengelolaan tanah ulayat eks HGU kepada masyarakat adat.
“Hal ini sedang kami perjuangkan pada momentum habisnya HGU PT Karya Agung Megah Utama yang ada di Lubuk Basung Kabupaten Agam. Kita masih menunggu model pemulihan tanah ulayat yang akan disediakan pemerintah atau negara setelah habisnya HGU, Apakah dengan program TORA atau bagaimana, “ kata Tommy.
Tommy menyampaikan, kasus PT KAMU di Nagari Lubuk Basuang dan Manggopoh Kabupaten Agam, cukup aneh dan perlu atensi publik. Di sana, menurutnya, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Basung selaku daerah operasi PT KAMU , bahkan telah berulang kali menyampaikan penolakan mereka terhadap rencana perpanjangan izin HGU PT KAMU yang telah berakhir di tahun 2020 lalu.
Namun meski izin HGU telah habis, pada kenyataannya PT KAMU dan segala aktivitas panen dan produksi CPO di fasilitas pabrik milik perusahaan itu, nyatanya masih tetap aktif beroperasi seperti biasa tanpa ada tindakan apapun dari instansi pemerintah terkait.
“Kita tidak tahu kenapa mereka tetap beroperasi meski HGU-nya telah habis, padahal disana ada aspek pajak dan perizinan yang semestinya harus jelas. Saat ini PT KAMU masih beroperasi. WALHI Sumbar sedang mengadvokasi ini,” ungkapnya.





