UTAMA

Belasan HGU Kelapa Sawit Segera Berakhir, Siapkan Mekanisme Penyerahan Hak Pengelolaan kepada Masyarakat

1
×

Belasan HGU Kelapa Sawit Segera Berakhir, Siapkan Mekanisme Penyerahan Hak Pengelolaan kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Kebun Sawit

Ia mengungkapkan, WALHI Sumbar bahkan saat ini tengah berencana menyeret PT KAMU ke meja hijau atas dugaan pelanggaran undang-undang perkebunan yang dilakukan oleh anak perusahaan sawit grup usaha WILMAR ini. Mirisnya, kasus PT KAMU yang potensial menimbulkan gejolak dan konflik antara masyarakat dan perusahaan ini, bukanlah kasus tunggal di Sumbar.

WALHI mencatat, pada rentang waktu tahun 2019, 2021 dan 2023,  ada sekitar 5 sampai 7 izin HGU yang telah dan akan segera berakhir dan potensial menjadi sumber masalah baru pada kemudian hari.

“Selain PT KAMU di Nagari Manggopoh dan Lubuk Basuang, PT Inang Sari di Bawan yang izin HGU-nya telah berakhir per 31 Desember 2018 lalu juga melakukan hal yang sama. Mereka sampai kini masih beroperasi. Pembiaran-pembiaran seperti inilah yang aneh dan menjadi tanda tanya besar,” ucapnya

Baca Juga  Penggabungan OPD Jangan Sampai Mengganggu Progul Kepala Daerah

Bagi WALHI dan elemen masyarakat sipil dan adat Sumbar lainnya, sampai Tommy,  penguasaan tanah ulayat eks HGU harus dikembalikan lagi kepada masyarakat adat dengan status tanah ulayat. Hal itu perlu dilakukan agar pemerintah dan negara tidak bisa semena-mena menerbitkan izin investasi diatasnya.

“Apalagi di Sumatera Barat atau Minangkabau, sajangka sajo tanah ado yang punyo. Tanah ulayat adalah tanah pusako. Hilang pusako hilang sako. Hilang tanah hilang adat.  Jadi model yang diterapkan di Pulau Jawa atau daerah lainnya, tidak cocok dengan masyarakat Sumbar yang memiliki keterikatan yang kuat dengan tanah ulayat,” ungkap dia.

Baca Juga  Tekan Inflasi, Wamendag Minta Daerah Optimalkan SRG

Tommy menyatakan, WALHI dan elemen masyarakat sipil lainnya menaruh  harapan kepada draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tanah Ulayat yang saat ini sedang digodok DPRD Sumbar.  Sebab dalam Ranperda itu, menurutnya, terdapat pasal yang menyatakan bahwa penguasaan tanah ulayat eks HGU, bakal  dipulihkan dan dikembalikan lagi kepada masyarakat hukum adat seperti sedia kala.