PADANG, HARIANHALUAN.ID – Guru Besar Hukum Agraria Universitas Andalas (UNAND), Prof. Dr Kurnia Warman, M.Hum, menilai, Ranperda Tanah Ulayat yang sedang dirancang oleh DPRD Sumbar sejalan dengan program HPL yang sedang dicanangkan Kementerian ATR-BPN, yaitu bagaimana cara menuntaskan pengakuan tanah ulayat yang sudah ada.
Kurnia Warman menerangkan, meski pengakuan tanah ulayat selama ini telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD), Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan sebagainya, namun pengakuan atas tanah ulayat belum terwujud dalam pelayanan administrasi pertanahan pemerintah selama ini.
Akibatnya, pengakuan tanah ulayat tidak memiliki kepastian hukum lantaran bidang-bidang tanah ulayat atau tanah pusako, tidak tercatat dan tidak teradministrasi. Kondisi itulah yang selama ini menjadi kendala utama investasi Sumbar.
“Kondisi inilah yang akan diantisipasi oleh DPRD Sumbar dengan disahkannya Ranperda Tanah Ulayat menjadi Perda. Selain itu, Kementerian ATR-BPN juga tengah berjuang untuk mendorong pengakuan tanah ulayat Sumbar,” ujarnya kepada Haluan Senin (21/8).
Melalui Perda Tanah Ulayat atau bahkan program sertifikasi HPL Masyarakat Hukum Adat, kata Kurnia Warman, seluruh tanah ulayat nantinya akan terlindungi melalui pencatatan administrasi pertanahan. Bukti pencatatan administrasi tanah itu pun, nantinya akan diberikan kepada Nagari.
Dengan langkah itu, sambungnya, meskipun nantinya izin investasi sementara dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) diterbitkan di atas tanah ulayat, namun ketika jangka waktu telah habis, tanah itu akan tetap berstatus tanah ulayat.














