PADANG, HARIANHALUAN.ID — Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang menerima 36 laporan permasalahan ketenagakerjaan sejak Januari hingga Agustus 2023 berjalan. 70 persen dari laporan tersebut merupakan kasus pesangon yang tidak dibayarkan.
Kepala Disnakerin Kota Padang, Ferry Erviyan Rinaldy mengatakan laporan ini umumnya muncul karena tenaga kerja atau pekerja merasa tidak terpenuhi haknya oleh perusahaan.
“Dari 36 kasus tersebut, 10 kasus sudah masuk ke pengadilan untuk tahap penyelesaian, 6 kasus ditangani tanpa mediasi atau kesepakatan kedua belah pihak, 16 kasus diselesaikan dengan mediasi oleh Disnakerin, dan 4 kasus sedang diproses,”katanya, Senin (21/8).
Ia menjelaskan, selain kasus pesangon yang tidak dibayarkan, kasus lainnya adalah penghentian hak kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan.
“Pekerja yang di PHK merasa tidak dipenuhi haknya dan akhirnya mengadukan kasus ini kepada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang agar dapat memediasi kasus ini,” tuturnya lagi.
Kemudian permasalahan lainnya yaitu ketidaksesuaian antara hak yang diterima karyawan atau pekerja.
“Untuk masalah hak ini biasanya gaji tidak sesuai ataupun THR yang besarannya juga tidak sesuai. Terakhir masalah kepentingan. Untuk masalah kepentingan ini biasanya karyawan yang ingin diangkat menjadi pengawai kontrak dan sebagainya,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa dari Disnakerin sifatnya memang sebagai mediator dengan mendatangkan karyawan dan pemberi kerja atau perusahaan.
“ Disnakerin hanya memfasilitasi dan memediasi. Namun jika tetap tidak ada kesepakatan dan Disnakerin sudah memberikan anjuran dari mediator. Maka terserah dari tenaga kerja atau perusahaan jika masih tidak sepakat bisa melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kota Padang,” ujarnya. (*)













