PERISTIWA

Bersinergi dengan Kepolisian, Lapas Bukittinggi Ungkap Peredaran Narkoba

0
×

Bersinergi dengan Kepolisian, Lapas Bukittinggi Ungkap Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini

Sebelumnya, anggota Kodim 0304/Agam berhasil menangkap dua orang diduga pengedar narkoba jenis ganja berinisial C (35) warga Palupuah dan F (37) warga Bukittinggi di dua lokasi berbeda, Selasa (22/8/2023).

Pelaku berjnisial C ditangkap di Padang Luar, Kabupaten Agam dan pelaku F ditangkap di dalam rumah kontrakan Jalan By Pass Bukittinggi. Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan 11 kg ganja kering dan alat timbang.

Kemudian, dari penangkapan tersebut jajaran Narkoba Polresta Bukittinggi melakukan pengembangan dan dari hasil pengembangan itu diduga warga binaan Lapas Bukittinggi berinisial RT dan W  mengendalikan peredaran ganja dari dalam penjara.

Baca Juga  PLN Bukittinggi Apresiasi Kodim 0304 Agam, Selalu Tepat Waktu Bayar Tagihan Listrik

Kedua narapidana tersebut mengakui mengendalikan ganja yang diperoleh dari Panyabungan, Sumatra Utara dengan menggunakan selular. (*)