BPKAD sebagai pengelola, ucapnya, bertugas menjadi “polisi lalu lintas” yang mengatur jalannya penggunaan aset. Sederhananya, pengelolaan aset berada di bawah kewenangan OPD terkait sebagai pengelola aset. Apabila OPD tersebut tak lagi membutuhkan dan menggunakan aset tersebut, OPD bisa mengembalikan aset itu kepada BPKAD sebagai pengelola. Selanjutnya, BPKAD-lah yang mengatur mau diapakan aset tersebut.
Ia menjelaskan, inventarisasi aset juga sesungguhnya menjadi tugas OPD bersangkutan. Merekalah yang menyampaikan kepada BPKAD jika ada aset milik mereka yang bermasalah. Dari situlah tugas BPKAD mencarikan solusi. Selain memberikan solusi, pihaknya juga memberikan sosialisasi dan pelatihan pengelolaan aset bagi OPD-OPD.
Ia menjelaskan, aset merupakan bagian dari laporan keuangan yang diaudit setiap tahun. “Jadi, OPD-OPD dituntut melakukan pencatatan atau inventarisasi yang tepat sampai pada pada pengamanan aset. Itu diaudit, salah satunya oleh BPK. Alhamdulillah, berdasarkan audit BPK pada 2022, kami meraih Opini WTP,” ujar Rosali. (*)





